Indragiri Hilir, Catatanriau.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir secara resmi mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Pengembalian dana sebesar Rp7.229.685.373 tersebut diterima langsung oleh Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, dalam sebuah acara yang berlangsung di Kantor Bupati.
Ketua KPU Indragiri Hilir menyampaikan bahwa pengembalian sisa dana hibah ini merupakan bentuk komitmen KPU terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pengembalian ini menjadi bukti bahwa kami menjalankan setiap tahapan Pilkada dengan efisien dan penuh tanggung jawab. Ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas kepercayaan yang diberikan,” ujar Ketua KPU.
Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan KPU, dan menyatakan bahwa hal ini menjadi contoh baik dalam tata kelola keuangan daerah.
“Transparansi seperti ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara pemilu. Kami berterima kasih atas kerja keras KPU yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional,” kata Bupati.
Acara serah terima tersebut turut dihadiri seluruh Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir beserta Plt Sekretaris Rianty Subina Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat kerja sama antar lembaga dalam mewujudkan Pilkada yang bersih, transparan, dan akuntabel.***
Laporan : Purba
#KPUMelayani
#temanpemilih