Setahun Dumas Pengerusakan Pohon Kelapa Sawit Belum Terealisasi, Penegak Hukum Kandis Buka Suara

Sabtu, 17 April 2021 - 13:04:35 WIB
Share Tweet Google +


KANDIS, CATATANRIAU.COM | Telah terjadi diduga pengerusakan kelapa sawit di Kampung Libo Jaya, tepatnya di Jalan Hinduk Sultan Betuah pada tanggal 10 september 2021 oleh SM. Pemilik sawit, SN, pada Sabtu, (17/04/'21), menceritakan alur mula kejadian kepada awak media ini atas apa yang dia alami akibat pengerusakan yang di duga dilakukan oleh SM dengan menggunakan alat berat, (Excapator, red ).

 

Mula kejadian, saat sore hari tepatnya pada 10 September 2020, SN, berjalan mengelilingi kebun sawitnya seraya ingin membersihkan sekitar. Namun alangkah terkejutnya SN, ketika tiba diperbatasan dengan kebun milik SM, terlihat bahwa batas sudah ada parit atau kanal tanpa sepengetahuan dirinya sebelumnya.

 

" Atas hal tersebut, saya melihat perbatasan dengan sepadan telah berpindah tapal batasnya, serta melihat sawit saya sudah ada di seberang kanal dan sawit saya ada yang sudah tumbang, bahkan ada yang di tumbang dengan menggunakan sinsow. Akibat kejadian adanya unsur sengaja dalam pengerusakan, maka saya melaporkan hal ini ke pihak Kampung melalui Bapak Tengku Zulkifli. Dengan hasil survey ke lapangan oleh pihak Kampung Libo Jaya, maka dibuatlah surat undangan kepda saudara SM pada Ahad, ( 22/11/'20), untuk mengadakan mediasi secara kekeluargaan, namun pihak SM tidak bersedia menghadiri undangan dari Kampung. Kamis, (26/11/'20) pihak perangkat Kampung kembali melayangkan surat undangan kepada saudara SM, namun juga tidak di indahkan. Saya bingung dan sangat kecewa atas tindakan SM ini yang tidak mau hadir untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, sehingga saya melaporkan atas apa yang terjadi kepihak polsek kandis dengan surat : SKET/219/XI/2020, namun apalah daya hingga detik ini permasalahan yang saya alami belum juga mendapatkan keadilan, sementara akibat dari dugaan pengerusakan yang saya alami sudah berdampak secara finansial, mengurangi ekonomi rumah tangga saya," cetusnya dengan rasa kesal.

 

Ketua DPC LSM BPLK ASN, Jonsen Tampubolon SE, yang pada kesempatan itu juga turut mendengarkan keluh kesah SN, berjanji akan segera menyikapi hal tersebut,
"Indonesia adalah negara hukum dan setiap warganya berhak mendapatkan kepastian hukum. Hal ini akan kami sikapi dengan memberikan pendampingan walaupun hingga ke tingkatan Polres atau ombudsman sekalipun," ungkap Jonsen Tampubolon.

 

Mapolsek Kandis sendiri, saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Kandis, IPTU Faisal SH, menjelaskan bahwa pelaporan yang telah diterima masih dalam proses penyelidikan,
"Kami tentunya juga tidak tinggal diam, dua kali sudah kami berikan panggilan pada terlapor namun terlapor tidak atau belum berkesempatan hadir. Saat ini kami sedang mewacanakan waktu dan kesempatan untuk menemui terlapor dan membicarakan pelaporan tersebut. Intinya, pelaporan ini masih dalam proses penyidikan oleh Mapolsek Kandis," singkatnya.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex