Unras TMP DI DPRD Pelalawan Minta BK Terkait VCS , Rabu 17 Maret 2021

TMP Unras DPRD Pelalawan Terkait VCS Bahar : Rekom BK, SH Anggota Fraksi PDIP Melanggar Kode Etik

Rabu, 17 Maret 2021 - 22:49:21 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM |  Sekelompok pemuda mengatasnamakan Tunas Muda Pelalawan (TMP) melakukan unjuk rasa (unras) dikantor DPRD Pelalawan Rabu (17/03/2021) sore. Unjuk rasa TMP ini menuntut Badan Kehormatan (BK) harus transfaran terkait video call seks yang di duga anggota DPRD Pelalawan. "BK DPRD harus menjelaskan apa hasil pemeriksaan video call seks anggota DPRD Pelalawan. Karena jika itu benar anggota DPRD Pelalawan, telah mencoreng kehormatan anggota DPRD, Mencoreng Marwah Negeri Amanah  Pelalawan. Mencoreng Fraksi PDIP," ungkap Wan Andi Gunawan Ketua Umum TMP.

 


Unjuk rasa untuk  Badan Kehormatan DPRD, dan seluruh anggota DPRD. Apa janji BK  setelah menindak lanjuti dan sikap tegas BK untuk memecat oknum dewan yang VCS. Karena merusak marwah dewan  dan marwah negeri amanah.
Terlihat secara bergantian dari puluhan anggota TMP berorasi di depan kantor DPRD dikawal oleh Polisi dan Satpol PP berpesan agar protokol COVID-19 tetap di jalankan.
Tercatat di pernyataan sikap TMP
Korlap Said Muklis, Kordum Keman Smokel. Ketua TMP Wan Andi Gunawan. "Meminta ketegasan BK terkait Kasus VCS  SH anggota Fraksi PDIP sudah satu bulan lebih ditunggu. Kami TMP bersama tokoh masyarakat minta ketegasan BK DPRD," ujar Ade Bayo dalam orasinya. 

 


Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin SH menerima pengunjuk rasa dengan cara duduk santai dipintu DPRD. " Sambil santai duduk dan jaga jarak, mari kita dialog. Terimakasih hadir di kantor DPRD. Terkait VCS anggota DPRD, Benar BK sudah bekerja dan sudah mengeluarkan rekomendasi. 
BK  berdiri independen dalam hal menindak lanjut persoalan kode etik DPRD. Putusan BK, atau rekomnya menyatakan SH Anggota Fraksi PDIP Melanggar Kode Etik diberikan teguran keras tertulis dan diminta tidak mengulanginya. Dan surat BK  sampai di ketua DPRD. Ketua DPRD sebagai jubir DPRD akan menyampaikan ke publik dan menyiapkan sanksi dari lembaga," ujar Ketua DPRD yang akrab dipanggil Bahar .

 


Dikatakan Ketua DPRD yang juga mantan aktivis mahasiswa itu, "Mohon bersabar, proses telah berjalan. BK telah bekerja meneliti dan membuka dilayar terkait VCS anggota DPRD. Jadi sudah ada rekomendasi dari BK kepada Ketua DPRD. Ketua DPRD akan menindak lanjuti sesuai kewenangan di PDPRT DPRD Pelalawan dan sudah siapkan sanksi. Maaf tidak ada kewenangan Ketua DPRD untuk memPAW atau memecat anggota DPRD. Nanti juga surat BK akan dikirim kepada orangnya dan fraksi PDIP. Sebelum yang bersangkutan menerima surat BK, mohon bersabar," kata Bahar mengulangi dan berjanji Senin (22/03/2021) akan dipublis membuat TMP bubar secara tertib. ***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex