CV Putra Zein Vendor Wilmar Grup Belum Membayarkan Sisa THR 2020 kepada Pekerja

Rabu, 03 Maret 2021 - 16:27:43 WIB
Share Tweet Google +


DUMAI, CATATANRIAU.COM |  Rabu 03/03/2021. Permasalahan tenaga kerja di Kota Dumai tak pernah habisnya. Baik dalam perekrutan,gaji tak dibayar dan masih banyak lagi.

 

Sekarang ini terjadi permasalahan THR pekerja belum dilunasi oleh pihak perusahaan. Tunjangan Hari Raya(THR) tahun 2020 belum dilunasi oleh CV.Putra Zein kepada pekerjanya.

 

Sampai sekarang haknya pekerja belum dilunasi oleh pihak CV.Putra Zein. Pekerja meminta kepada HITKAD(Himpunan Tenaga Kerja Kota Dumai) untuk mendampingi mereka agar haknya dibayarkan oleh perusahaan.

 

Dengan adanya laporan dari pekerja, Pengurus HITKAD langsung action dengan melaporkan permasalahan ini ke Disnakertrans Kota Dumai.

 

M.Nasir ketua umum HITKAD melalui ketua bidang penempatan dan pelatihan tenaga kerja Emran,"Saat pekerja melaporkan hal ini kepada kami, mereka mengungkapkan,pada saat mau pembayaran THR pihak perusahaan mengatakan hanya membayar uang sirup aja,ada yang Rp.500.000 dan Rp.300.000."Ungkapnya.

 

Dengan adanya ungkapan seperti itu kawan kawan tidak terima. Dengan adanya laporan pekerja,saya coba menghubungi pihak perusahaan supaya diselesaikan secara kekeluargaan."Ucap Emran.

 

"Tetapi perwakilan perusahaan tidak mau, dan dia pernah mengatakan silahkan melapor kemana aja. Dengan tanggapan pihak perusahaan seperti itu,kami langsung menyurati Disnakertrans Kota Dumai." Imbuhnya.

 

Dengan surat yang kami kirim ke Disnakertrans, terjadilah mediasi Pertama tanggal 15/05/2020. Hasil Mediasi tersebut intinya pihak CV Putra Zein akan membayarkan sisa THR paling lambat di Bulan Desember 2020."Katanya.

 

"Tetapi sampai sekarang belum juga di bayarkan sisa THR pekerja. Ada 72 orang yang belum dibayarkan sisa THR pekerja. THR sudah dibayarkan baru Rp. 126.414.664. Sisanya Rp.63.207.332 lagi yang belum dibayarkan." Tegasnya.

 

Pada saat awak media mempertanyakan prihal ini dengan Disnakertrans Kota Dumai melalui Kabid hubungan Industrial Irwan, S.Sos membenarkan prihal tersebut.

 

"Benar ada masalah pekerja yang belum dibayarkan THR nya oleh CV. Putra Zain. Kami sudah memediasi masalah ini dengan pekerja dan perusahaan.Kami dari Disnakertrans juga sudah membuat menegaskan kepihak CV. Putra Zein agar membayarkan THR pekerja."Ucapnya.

 

Lanjutnya" Pihak perusahaan sendiri pun telah membuat surat pernyataan:
1.Bahwa PT. Putra Zein bertanggung jawab atas THR 2020 kepada pekerja CV. Putra  Zein Sugianto cs ( 72 orang)
2.Bahwa CV. Putra Zein akan melakukan membayar tahap II selambat lambatnya pada tanggal 02/03/2021.
Tetapi sampai sekarang pihak CV Putra Zein belum melaksanakannya."Jalasnya.

 

"Intinya pihak Disnakertrans Kota Dumai tidak tinggal diam dalam permasalahan yang terjadi dengan pekerja,Kami akan melakukan sesuai kewenangan kami." Ucapanya.

 

CV Putra Zein adalah perusahaan Kota Medan yang merupakan vendor PT. Wilmar Grup Dumai. CV Putra Zein melakukan pekerjaan dibidang Pipeping di kawasan Industri Dumai(KID).

 

Dengan pemersalahan ini awak media menghubungi pihak perusahaan Edi Syaputra Wakil Direktur CV.Putra Zein melalui via WhatsApp.

 

Membenarkan masalah ini." Kami akan melakukan proses pembayaran, hal ini terjadi karena adanya kendala keuangan perusahaan kami."Jelasnya.

 

Banyak sekali perusahaan dari luar kota yang mengambil pekerjaan di Kota Dumai. Dengan adanya pemersalahan ini,pihak dari perusahaan yang ada di Kota Dumai harus lebih selektif lagi untuk memilih vendornya. Agar hal yang serupa jangan terulang.

 

Jangan sampai Dumai tidak kondusif dikarenakan ulah perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang ada. Pemersalahan ini terjadi selalu pekerja menjadi korbanya.

 

Kita berharap kepada pemerintahan yang baru melalui dinas terkait untuk bisa mentuntaskan pemersalahan tenaga kerja di Kota Dumai.****


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex