Pri Wijeksono. SH.MH Resmi Menjabat Sebagai Kejari Rokan Hulu

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:55:49 WIB
Share Tweet Google +


ROHUL, CATATANRIAU.COM | Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Pekanbaru (Riau) Bapak Dr. Jaja Subagja. SH.MH.
secara resmi melantik Bapak Pri Wijeksono. SH.MH sebagai Kejari Rokan Hulu menggantikan Ibu Silpia Rosalina.SH.MH yang sebelumnya menjabat sebagai Plt.Kepala Kejari  Rokan Hulu.

 

Pelantikan ini diselenggarakan di Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau  Pekanbaru, sekaligus pengambilan sumpah jabatan serta serah terima jabatan antara  Ibu Silpia Rosalina. SH.MH kepada Kejari Rohul yang baru Bapak Pri Wijeksono. SH.MH, Jum'at 26/02/2021 Sekira Pukul 08.30 Wib.

 

Dari info rilis Kasi Intel Kejari Rohul, sesui surat izin dari Kejari Rokan Hulu kepada Kejati Riau dapat diketahui bahwa sebelum menjabat sebagai Kejari Rohul Bapak Pri Wijeksono. SH. MH, pernah  menjabat sebagai Kejari Sijunjung di Muaro, Sumatera Barat (Sumbar).

 

Pada kesempatan itu juga  Ibu Silpia Rosalina.SH.MH secara resmi dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan di Pangkalan Kerinci (Riau).

 

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Bapak Dr. Jaja Subagja.SH.MH, menyampaikan bahwa mutasi di Kejaksaan adalah bentuk promosi dan penyegaran yang bertujuan meningkatkan kinerja dan citra Kejaksaan RI yang lebih baik untuk kedepanya." Kata Kejati Riau.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau juga mengucapkan selamat dan sukses kepada Pejabat baru yang dilantik, serta mengucapkan selamat bertugas dan terimakasih atas dedikasinya kepada Pejabat yang lama.

 

"Selamat bertugas kepada Bapak PRI WIJEKSONO, SH. MH sebagai Kejari yang baru Di Rokan Hulu dan Ibu SILPIA ROSALINA, SH. MH sebagai Kejari Pelalawan." Ucap Kepala Kejaksaan Riau.

 

Kegiatan Pengambilan Sumpah Jabatan, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berakhir sekira pukul 09.30 Wib, selama giat berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman serta kondusif.(*)


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex