Suwandi Ingatkan : Usaha-usaha yang Melanggar Hukum di Kampar

Kamis, 18 Februari 2021 - 13:40:00 WIB
Share Tweet Google +

 


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC-PP) Kabupaten Kampar, Evan Evandro serahkan Surat Keputusan (SK) Pengurus Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kabupaten Kampar, Rabu (17/2/21).

 

SK tersebut langsung diterima oleh Suwandi, SH selaku ketua BPPH pada acara Rapat Pemilihan Pengurus PAC Pemuda Pancasila Bangkinang Kota di aula Kantor Camat Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

 

“Pengurus BPPH ada 23 orang yang ditempatkan pada 9 bidang, diantara bidang Perdata, Pidana, Ekonomi/Perbankan/Niaga, Perburuhan, Tata Usaha Negara, HAM, Penyuluhan Hukum, Kaderisasi dan Humas,” ujar Suwandi usai acara penyerahan SK.

 

Kedepan BPPH tidak hanya memberikan penyuluhan hukum dan bantuan hukum kepada anggota Pemuda Pancasila, tetapi kita ingin berperanserta bersama-sama dengan Pemerintah dalam hal penegakan hukum sesuai dengan kapasitas kita selaku Ormas dan masyarakat.  

 

“Nanti kita bersama-sama dengan MPC akan mengingatkan usaha-usaha yang melanggar hukum di Kabupaten Kampar untuk taat hukum. Kalau tidak bisa juga dibenahi, kita akan mengambil langkah-langkah hukum yang terukur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Suwandi yang juga Advokat tersebut.

 

Beberapa kegiatan yang tidak taat hukum yang kita lihat sekarang adalah banyaknya kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan, kebun di pinggir sungai, Pabrik Kelapa Sawit yang mengolah buah dari kawasan hutan, Galian C illegal, kebun-kebun yang tidak berizin atau HGU-nya sudah habis dan masih banyak lagi, terang alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut. (Ocu Bundo).


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex