Tata cara registrasi SIM online di Aplikasi Sipolin Siak yang bisa diunduh pada Aplikasi Playstore

Bisa Sambil Rebahan & Tak Perlu Antri Warga Kab.Siak Bisa Urus SIM Secara Online di Aplikasi Ini Loh

Selasa, 02 Februari 2021 - 13:46:47 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM | Dalam rangka mengoptimalkan maupun memberikan kemudahan terhadap masyarakat luas khususnya terhadap para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Siak memberikan kemudahan kepada masyarakat yakni bisa melakukan pendaftaran SIM dengan menggunakan Aplikasi berbasis online ataupun aplikasi dalam jaringan (daring) yang diberi nama SIPOLIN SIAK.


Maka, bagi masyarakat yang ingin segera melakukan perpanjangan ataupun pendaftaran SIM baru, aplikasi SIPOLIN SIAK ini dapat diunduh ataupun didownload dengan menggunakan handphone berbasis Android di aplikasi playstore, aplikasi ini sangat memudahkan bagi para pemohon SIM baik untuk pemohon SIM A dan SIM C. Maka Masyarakat cukup melakukan pendaftaran secara online di aplikasi tersebut.

 

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kasatlantas Polres Siak AKP Rosna Meilani SIk, melalui Kanit Regident Iptu Ricky Marzuki SH, kepada wartawan media ini ia memaparkan bahwa aplikasi ini sengaja diciptakan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Siak khususnya.

 

“Pada masa pandemi Covid-19, aplikasi ini sangat penting untuk menghindari kerumunan guna mencegah terjadinya penularan virus corona, sebab dengan adanya aplikasi ini tentunya dapat mengurangi antrian pemohon SIM dan mengurangi kerumunan warga khususnya saat berada di Kantor Satpas SIM,” kata Iptu Ricky menjelaskan kepada Wartawan, Selasa (02/02/2021) siang.

 

Dijelaskan Iptu Ricky, selain menggunakan aplikasi Sipolin Siak tersebut, pemohon SIM juga dapat melakukan pendaftaran melalui website resmi milik korlantas Polri dilaman website ini : ( http://sim.korlantas.polri.go.id/ ) dengan cara mengikuti petunjuk pendaftaran yang ada didalam web tersebut.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex