2 Maling Besi (Mabes) pipa Pertamina di Desa Kemang di amankan Polsek Pangkalan Kuras, 2 lagi masi DPO

Polsek Pangkalan Kuras Amankan 2 Mabes Pertamina, 2 Lagi DPO

Senin, 01 Februari 2021 - 21:15:35 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan berhasil mengamankan  fua tersangka tindak pidana maling besi (Mabes)  dengan pemberatan merusak pipa besi milik Pertamina di Areal Stasiun Pertamina yang berada di Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan pada Jum'at tanggal 29 Januari 2021, sekira pukul 17.00 Wib. Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan. 

 


Dua tersangka yang berhasil diamankan, ST (32) warga Kecamatan Pangkalan Kerinci dan SB (47) warga Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Sedangkan dua orang tersangka lainnya, yaitu RI dan ET masih dalam pengejaran atau Daftar Pencarian Orang (DPO). 

 


Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto SH kepada wartawan, Senin (01/02/2021) mengatakan, bahwa penangkapan terhadap para tersangka berawal pada hari Jum'at tanggal 29 Januari 2021 sekira pukul 17.00 Wib, Panit I Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan Ipda Esafati Daeli, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Areal Stasiun Pertamina Desa Kemang ada orang yang dicurigai melakukan maling besi pipa besi milik PT  Pertamina. 

 


Selanjutnya informasi tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad, dan langsung memerintahkan Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan yang dipimpin oleh Ipda Esafati Daeli, SH untuk bergerak menuju ke TKP yang berada di Desa Kemang. 
Sesampainya di TKP, Tim bersama masyarakat langsung melakukan penangkapan dan mengamankan dua orang dan langsung melakukan interogasi terhadap kedua orang tersebut. Hasil dari Interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil pipa besi milik PT. Pertamina. 
"Dan kedua tersangka mengatakan bahwa selain mereka ada dua orang pelaku lainnya yang telah melarikan diri pada saat Pihak Kepolisian bersama masyarakat Desa Kemang sampai di TKP, yaitu RI dan ET," terang Edy. 

 


Kemudian pihak Kepolisian Polsek Pangkalan Kuras menghubungi pihak PT. Pertamina guna memberitahukan atas kejadian pencurian yang terjadi di areal lahan milik PT. Pertamina tersebut, setelah itu Pihak PT. Pertamina datang untuk melakukan pengecekan terhadap pencurian tersebut di TKP Desa Kemang. 

 


Setelah melihat ke TKP di Desa Kemang, pihak PT. Pertamina membenarkan bahwa pipa besi yang diambil merupakan milik PT. Pertamina. Dan atas kejadian itu, PT. Pertamina mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut.

 


"Selain ke dua tersangka, juga diamankan barang bukti berupa 13 (tiga belas) potongan pipa besi dengan panjang + 2 (dua) meter. 1 (satu) unit tabung oksigen setinggi + 1(satu) meter beserta alat mesin las untuk memotong besi. Dan 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha NOUVO Z warna hitam merah dengan Nopol BM 3681 CK," pungkas Edy. ***




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex