Setalah Diperiksa, Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Tandun

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:16:14 WIB
Share Tweet Google +


ROHUL, CATATANRIAU.COM | Tersangka pelaku penganiayaan yang berinisial RN (20) seorang laki-laki terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Tandun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku melakukan penganiayaan terhadap MR (Korban).

 


Kapolres Rokan Hulu melalui Kapolsek Tandun mengatakan, kejadian ini berawal saat Korban pulang dari rumah kakak kandungnya usai mengantar orang tuanya dengan mengendarai sebuah mobil Pajero, dalam perjalanan pulang itulah Korban dicegat oleh Pelaku dengan cara menghadang mobil korban dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam yang dibawa oleh Pelaku." Kata Kapolsek yang dirilis oleh Paur Humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap SH.

 

Korbanpun menghentikan mobilnya, pada saat itulah Pelaku bersama seorang perempuan turun dari mobilnya serta menghampiri mobil Pelaku, tanpa banyak tanya Pelaku langsung menganiaya Korban dengan cara menarik paksa korban dari mobilnya dan mencekik leher korban, Memukul serta menjambak rambut Korban, sesui laporan korban." Terang Kapolsek.

 

Akibat penganiayaan tersebut Korban mengalami luka memar di kepala, Pelaku yang tidak terima perbuatan pelaku akhirnya
melaporkan kejadian ini ke Polsek Tandun pada hari Sabtu (02/01/2021) sekira pukul 11.30 Wib.

 

Mendapat laporan dari salah satu masyarakat, Polsek Tandun langsung menindak lanjutinya dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta saksi-saksi yang melihat kejadian di Tempat Kejadian Pertama (TKP)

 

Setelah didapati bukti-bukti Penganiayaan tersebut, pada hari Sabtu (23/01/2020) Polsek Tandun melayangkan surat pemanggilan tersangka terhadap pelaku serta diadakan interogasi terhadap pelaku, Pelaku mengakui perbuatannya." Kata Kapolsek.

 

Dengan alat bukti serta keterangan dari para saksi, untuk sementara Pelaku diamankan di Polsek Tandun untuk proses penyelidikan lebih lanjut." Ucap Kapolsek.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex