Tiga Pelaku Judi Gelper Diamankan Oleh Personil Polres Rohul

Sabtu, 23 Januari 2021 - 16:28:19 WIB
Share Tweet Google +


ROHUL, CATATANRIAU.COM | Dengan maraknya judi ikan-ikan (Gelper) yang beroperasi diwilayah hukum Polres Rohul serta membuat masyarakat resah dengan kehadira judi ikan-ikan tersebut, satu persatu meja judi ikan-ikan yang ada di wilayah hukum Polres Rokan Hulu mulai diamankan.

 

Dari Info rilis Paur Humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap SH, Pada Hari Jum,at Kemaren (22/01 2021) sekira pukul 23.30 Wib, Team Buser Polres Rohul yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Rohul AKP Rainly Labolang SIK telah mengamankan satu unit meja ikan-ikan serta para pelaku yang bermain judi ikan-ikan.

 

Paur humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap SH menuliskan para pelaku ini berjumlah tiga orang dengan inisial M Als I (33)  bersama dua rekannya MN Als N (43) dan A Als R (24), para pelaku ini diamankan oleh anggota Team Buser Polres Rohul yang sedang asyik bermain judi ikan-ikan tepatnya di Km. 7 (Tujuh), Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten.Rokan Hulu, Provinsi Riau.

 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufik Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Kasatreskrim Polres Rohul AKP Rainly Labolang SIK mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat kepada Team Opsnal Polres Rohul bahwa di Km.07 yang letaknya di kecamatan Rambah ada sebuah meja judi ikan-ikan yang sedang beroperasi.

 

  "Akhirnya mendapat informasi tersebut kita beserta Team Buser Polres Rohul langsung tanggap dan langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang kita terima." Ujar AKP Rainly L SIK.

 

AKP Rainly L SIK menerangkan pada saat melakukan penyelidikan tersebut, kita bersama-sama dengan anggota Team Buser Polres Rohul melihat ada tiga orang Laki-laki yang sedang asyik bermain judi ikan-ikan, akhirnya para pelaku kita adakan interogasi awal, sehingga para pelaku mengakui kalau mereka telah bermain judi ikan-ikan selama dua jam." Terang Kasatreskrim.

 

Akhirnya Team Buser Polres Rohul langsung membawa para pelaku ke Makopolres Rohul bersama barang bukti, Satu unit meja ikan-ikan, Satu buah cip untuk mengisi poin di mesin ikan-ikan serta Uang tunai Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

 

  "Untuk sementara para pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti yang didapat di Tempat Kejadian Pertama (TKP) untuk proses hukum lebih lanjut." Ucap Kasatreskrim.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex