Simpan 47 Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu, Wanita Ini Dibekuk Polres Siak

Senin, 18 Januari 2021 - 11:22:35 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM | Seorang wanita diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Resnarkoba Polres Siak pada Jumat Malam (15/01/2021) kemarin, di Jalan Arif Rahman hakim GG.an-nur RT.006 RW.005 Kelurahan perawang Kecamatan tualang Kabupaten Siak Riau.

 

Tersangka kasus penyalagunaan narkotika yang diamankan aparat kepolisian ini adalah MS  (38) warga Jln.Raja Panjang Okura Rt.002 Rw.005 Kelurahan Tebung Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. 

 

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak menerangkan Bersama pelaku ditemukan barang bukti 47 paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 10,70 gram , 15 plastik klip bening, 1 unit handphone Android merk Samsung warna emas, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah Toples, 1 Set alat hisap Shabu atau Bong. 

 

"Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat malam (15/1/2021), saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari Masyarakat Bahwa Sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu di Jalan Arif Rahman hakim GG.an-nur di Kelurahan perawang tersebut, mendapat informasi itu kita langsung memerintahkan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut, dari hasil penyelidikan pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 18.30 Wib personil Sat Narkoba Polres Siak melihat seorang perempuan dengan ciri-ciri yang sama dengan yang diinformasikan oleh masyarakat sedang berada di Jalan Arif Rahman hakim, kemudian personil Sat Resnarkoba Polres Siak mendatangi perempuan tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 47 paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang masing-masing 45 paket diduga Narkotika Jenis Shabu di temukan di dalam sebuah toples yang di simpan di dalam lemari baju, 1 ditemukan di atas tempat tidur dan 1 paket  lagi di temukan diatas lantai," Ungkap AKP Jailani kepada awak media, Senin (18/01/2021) pagi.

 

Lanjut dijelaskan AKP Jailani terhadap MS kemudian dilakukan interogasi terhadapnya dan ia mengakui 47 paket diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut miliknya yang ia dapatkan dari AY (DPO).

 

"Tersangka dan barang bukti lngsung di bawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut." Tutup AKP Jailani.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex