Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Shabu FW(36) Di km 34 Langgam, Bocor Ke Bandar Kirim Wa "orang sudah tahu" pada Jumat (15/01/2021).

Resnarkoba Polres Tangkap FW Bocor Ke Bandarnya, Kirim Wa Orang Sudah Tahu

Sabtu, 16 Januari 2021 - 19:19:35 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwantoro SH bersama Kanit II dan Yim Opsnal Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap FW (36) terduga pelaku tindak pelaku Narkotika di 
 sebuah rumah di Km 34  Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan pada Jumat (15/01/2021).

 


Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasubag Humas Iptu Edy Haryanto SH  menerangkan kronologi penangkapan terduga pengedar narkotika sabu FW (36) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (16/01/2021).

 


"Pada hari Jum'at tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 13.30 Wib pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Km 34 Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Dan berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba serta Kanit II beserta tim Opsnal  Resnarkoba  ResNarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP. Kemudian team  langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan di temukan barang bukti berupa 05 (lima) paket  Shabu yang terletak di dalam dompet pelaku dalam saku celananya, dan setengah butir pil ekstasi yang telah dibuangnya ketanah. Kemudian dilakukan interogasi barang Shabu tersebut di dapat informasi dari saudara IW," ungkap Kasubag Humas.
Dilanjutnya, Kasat beserta team Opsnal, Kanit  langsung melakukan pengembangan ke rumah IW, dengan cara memancing /menelpon IW yang berada di Langkan Kecamatan Langgam, setelah sampai dirumahnya IW tidak ditemukan, dan justru membalas WA nya  ke tersangka FW bahwa "orang sudah tahu". Kemudian tersangka FW dibawa dikantor untuk penyidikan lebih lanjut.

 


Berdasarkan interogasi bahwa peran tersangka FW adalah sebagai pengedar yang memperoleh barang dari IW . FW ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka ditangkap hari Jum'at tanggal 15 Januari 2020, sekira pukul  13.30 Wib. Di sebuah rumah di Km 34  Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan
 FW ,   Kelahiran Langgam  07- 02- 1985 laki laki Islam  Wiraswasta  Desa Sotol RT 006 RW 003 Kel/Desa Sotol Kecamatan Langgam. Pelapor :
Zulham Effendi 20 Desember 1980 Islam, Polri, Aspol polres Pelalawan
Adapun barang bukti yang disita adalah  05 (lima) paket narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,64  gram ,   setengah butir pil ektasi warna hijau,  plastik rokok dunhil, 1 (satu) Unit Handphone Xiaomi warna gold, 1 (satu) Unit Handphone Oppo warna hitam. EP




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex