Satres Narkoba Polres Siak Kembali Cokok Seorang Pengedar Narkoba di Dayun

Kamis, 14 Januari 2021 - 11:45:59 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu pada hari Rabu malam (12/02/2021) di Pasar Malam Afdeling VI Kampung Sialang Sakti Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.

 

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MA (38) Warga Kampung  Sialang Sakti RT.001 RW.004.

 

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian dari pelaku didapatkan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu Dengan berat kotor 4,22 Gram, sebuah sendok shabu 9 (sembilan) bungkus plastik bening, 3 (tiga) bungkus kotak rokok merek Lucky Strike warna putih, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) botol Fanta yang sudah di modifikasi, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hijau hitam tanpa nopol.

 

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani , SH menerangkan kronologis penangkapan Pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 18.00 Wib saat itu pihaknya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu di Pasar Malam Afdeling VI Kampung Sialang Sakti tersebut. Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP JAILANI, SH langsung memerintahkan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

 

"Dari hasil penyelidikan Pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 21.30 Wib personil Sat Narkoba Polres Siak melihat 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama dengan yang diinformasikan oleh masyarakat yang sedang mengendarai sepeda motor di Pasar Malam Afdeling VI Kampung Sialang Sakti, kemudian personil Sat Resnarkoba Polres Siak menghentikan 1 (satu) orang laki-laki tersebut yang mengaku MA kemudian 1 (satu) orang laki-laki tersebut , sempat melakukan perlawanan dan membuang sesuatu dari kantong celana sebelah kiri bagian depan, kemudian 1 (satu) orang laki-laki tersebut diamankan ke dalam mobil setelah berhasil diamankan dilakukan pencarian dan ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis Shabu, kemudian dilakukan interogasi, iapun mengakui bahwa 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis Shabu didalam kotak rokok Lucky Strike warna putih yang ditemukan adalah benar miliknya." Terang AKP Jailani, Kamis (14/01/2021) pagi.

 

Dijelaskannya, MA mengatakan bahwa ia mendapatkan barang diduga narkotika jenis sabu tersebut dari LP (DPO).

 

"Tersangka dan barang bukti sekarang kita amankan di Polres Siak guna proses lebih lanjut, kita menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat membantu memberikan informasi sekecil apapun tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narotika di wilayah kita, jauhi narkoba sayangi keluarga." Ucap AKP Jailani mengakhiri.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex