Tersangka diamankan Polisi di Mapolsek Pinggir

Gagahi Keponakannya Sendiri! K Diringkus Tim Opsnal Polsek Pinggir

Sabtu, 09 Januari 2021 - 13:29:10 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Sungguh hal yang sangat mengejutkan, seorang paman yang seharusnya melindungi keponakannya, terbalik berbuat tak senonoh, kejadian memalukan tersebut terjadi didesa Sialang Rimbun, pada awal Bulan Juli 2020 lalu.

 

Keluarga korban R yang diketahui masih berstatus pelajar,segera melaporkan hal tersebut ke Pihak Polsek Pinggir setelah melihat keanehan pada putrinya.

 

Mendapatkan laporan dari A  Tim Opsnal Polsek Pinggir segera melacak keberadaan K, dan hanya butuh waktu tiga jam untuk Tim Opsnal Polsek Pinggir mengamankan K.

 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan. SIK. MT, melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman. V. W.A. Sianipar. SH. MH, didampingi penyidik PPA Polsek Pinggir Bripka Ekawati. SH. bersama Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka Juanda Marpaung menerangkan prihal penangkapan tersebut.

 

Benar pada Hari Kamis (07/01/2021) sekira pukul 12:00 wib, di Jalan Sialang Rimbun, RT 02, RW 03, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Tim Opsnal Polsek Pinggir telah mengamankan K dengan dugaan keras telah melakukan tindak pidana Persetubuhan Anak dibawah umur.

 

Yang dilaporkan oleh A Orang tua korban, pada Hari Kamis (07/01/2021) sekira pukul 08:30 wib, dan telah diamankan tersangka K berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/02/I/2021/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, serta barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian, serta hasil Visum Et Revertum Dari RSUD Mandau.

 

Kejadian itu berawal pada Juli 2020 lalu dimana pada saat itu korban R tengah tidur dikamarnya, kemudian K pelaku masuk kedalam kamar melalui jendela dengan cara merusak jendela kamar tersebut kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban R dan mengancam korban untuk tidak berteriak.

 

Lalu pada pagi harinya korban R mendatangi A orang tuanya yang  sedang berada diladang dan memberitahukan kejadian yang dialaminya, kemudian A memastikan hal yang disampaikan korban R lalu mendatangi tersangka K dan membuat perjanjian secara kekeluargaan untuk tersangka K tidak lagi mengganggu korban R.

 

Namun pada hari Rabu (30/12/2020) saat korban datang ke acar pesat di rumah tersangka K, tersangka kembali melakukan tidak pelecehan dengan mencium pipi korban R, kemudian korban R kembali memberitahu kepada Orangtuanya A.

 

Melihat ada kejanggalan terhadap tubuh korban, keluarga kemudian membawa korban ke bidan terdekat, dan ternyata korban R telah mengandung 5 bulan.

 

Berdasarkan kejadian tersebut Tim Opsnal Polsek Pinggir segera melakukan pengejaran, dan pengamanan terhadap tersangka.

 

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Pinggir, dengan ancaman Hukuman Minimal 5 tahun dan Maksimal 15 tahun kurungan penjara," Ujar Kapolsek Pinggir Kompol Firman. V. W. A. SH. MH.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex