Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Diduga Dikendalikan Dari Dalam Rutan

Selasa, 05 Januari 2021 - 16:41:14 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Tim Gabungan Polres Bengkalis kembali berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika Jenis Sabu, yang terjadi pada awal tahun 2021 tepatnya pada hari Jumat (01/01/2021) sekira pukul 20:30 wib di empat TKP berbeda.

 

Penangkapan berawal dari hasil informasi yang di dapat Tim Sus Narkoba pada hari Senin (28/12/2020) tentang akan adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju ke Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis.

 

Mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP. Syahrizal. SH. SE. MSi segera memerintahkan Tim Sus Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

 

Lalu dibantu oleh Sat Pol Air dan Bea Cukai Bengkalis Tim melakukan penyelidikan di wilayah Selat Bengkalis, dan sepanjang pantai Bukit Batu, setelah melakukan penyelidikan didua tempat tersebut tim berhasil mengatongi nama tersangka dan melanjutkan penyidikan ke daerah Kecamatan Bantan.

 

Kemudian pada hari jumat (01/01/2021) sekira pukul 20:20 wib, tim berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial AL (43th) laki-laki, yang berprofesi sebagai nelayan, dirumahnya di Dusun Tanjung Papal, namun tidak di temukan barang bukti narkoba ditempat tersebut.

 

Saat diintrogasi AL mengaku telah mengubur barang bukti dilokasi perkebunan milik warga yang berjarak 800 meter dari kediaman tersangka, selanjutnya Tim berhasil menemukan 2 KG sabu yang ditanam oleh AL dan AL juga mengaku telah menyerahkan Sabu kepada rekannya AW warga Batan Tengah atas Perintah ED yang diketahui adalah seorang warga Binaan Rutan Dumai, sebanyak 3 KG beserta ribuan butir pil ekstasi.

 

Kemudian kembali dilakukan pengembangan dan pada hari Sabtu (02/01/2021) sekira pukul 03:00 wib, tim berhasil mengamankan AW di Sungai Liung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, namun AW mengaku 3 Kg Sabu, dan ribuan pil ekstasi tersebut telah diserahkan kepada AO pada hari Kamis (31/12/2020) sekira pukul 22:00 wib, disekitar Jalan Lintas Selat Baru Bengkalis, lalu tim pun melakukan penangkapan terhadap AO dikediamanya di Jalan Kalapa Pati Darat, Bengkalis.

 

Saat diintrogasi AO mengaku telah menyerahkan 2Kg sabu kepada rekannya AN dengan cara meletakkan sabu tersebut ditepi jalan, dan 1 Kg Sabu beserta ribuan pil ekstasi kepada salah seorang rekan lainnya yang berinisial DR alias I yang diketahui adalah seorang pegawai Honorer di Kabupaten Bengkalis.

 

Lalu tim pun melakukan penangkapan terhadap AN yang bertindak sebagai kurir dari ED yang berada di Rutan Dumai, AN juga mengaku mendapatkan telpon dari P yang meminta nya untuk mengantarkan 4 Kg Sabu ke Pekanbaru.

 

Saat diintrogasi P juga mengatakan bahwa telah di perintahkan oleh ED untuk mencarikan kurir untuk, mengantarkan Sabu ke Pekanbaru, selanjutnya tim mengitrogasi ED di Rutan Dumai namun ED tidak mengaku bahwa dia telah menelpon AL, AO, dan AW.

 

Dari hasil penangkapan tim menyita 4 kantong diduga Narkoba Jenis Sabu, 7 Unit Hp, 1 Unit Motor N-MAX warna biru, 1 buah tas ransel polo warna coklat, dan Uang Tunai 300.000 Rupiah, diduga hasil upah kerja.

 

Terhadap keenam tersangka dikenakan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

 

"Dari hasil introgasi masih ada satu nama yang masih DPO dan sedang dalam penyelidikan, dan dugaan sementara peredaran narkoba ini dikendalikan oleh salah satu warga binaan di Rutan Dumai," Tutup Kasat Narkoba Polres Bengkalis.

 

Saat ini tersangka telah diamankan ke Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex