Lakukan Tindak Curanmor & Edarkan Uang Palsu, Residivis Ini Kembali Mendekam di Penjara

Jumat, 27 November 2020 - 11:22:50 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Satuan Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap Kasus Peredaran Uang Palsu (Upal) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)  yang marak beredar diwilayah Hukum Polsek Mandau dengan tersangka Resedivis.

 

Tersangka yang berinisial KUR warga Jalan Kejaksaan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

 

Kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan. SIK. MT, didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP. Meki Wahyudi. SIK. dalam press release pada Hari Kamis (26/11/2020) menyampaikan kepada awak media prihal penangkapan tersebut.

 

Awalnya terkait masalah pencurian sepeda motor, tersangka KUR saat digeledah ditemukan kunci T dan tersangka juga mengakui selama tahun 2020 telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak enam kali.

 

"Kemudian Kami melakukan pemeriksaan LP dan ada empat LP di Kecamatan Mandau yang melibatkan nama tersangka KUR," Ujar Kapolres Bengkalis.

 

Tersangka KUR melakukan tindak pencurian sepeda motor didampingi oleh rekannya AR, yang saat ini telah berada di lapas Bengkalis dengan kasus berbeda.

 

Ditambahkan Kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan. KUR tidak hanya terlibat dalam kasus Curanmor, tersangka juga terlibat dalam kasus Peredaran Uang Palsu (Upal), yang dicetak tersangka KUR menggunakan printer dan diedarkan di wilayah Mandau.

 

Mendapatkan informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP. Meki Wahyudi. SIK. Kanit Pidum IPDA Fauzi Surya Candra. S. Tr. K, serta Tim Opsnal BKO 125 segera melakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang tersangka berinisial MJ yang diduga menguasai uang palsu tersebut.

 

Saat digeledah Tim Mendapatkan 7 lembar uang palsu, lalu Tim Menginterogasi MJ dan tersangka mengaku mendapatkan Uang Palsu dari tersangka KUR yang tinggal di Jalan Kejaksaan, Duri.

 

Kemudian Tim Melakukan pengecekan terhadap Uang yang didapat dari MJ dan benar Uang tersebut Palsu, Segera Tim Opsnal BKO 125 melakukan pengejaran ke rumah tersangka KUR namun tersangka tidak ada ditempat.

 

Lalu berselang beberapa hari Tim kembali mendapatkan info bahwa tersangka KUR berada dirumah dan segera tim melakukan penggerebekan dan tersangka KUR berhasil diamakan.

 

KUR mengaku benar telah memberikan Upal tersebut kepada tersangka MJ dan juga mengaku mendapatkan Upal tersebut dari tersangka S yang masih DPO.

 

"Saat ini KUR telah diamakan ke Polres Bengkalis dengan dua kasus Curanmor dan Peredaran Upal, guna penyidikan lebih lanjut," Tutup Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex