Tersangka dan barang bukti diamankan Polisi di Mapolsek Sungai Apit

MS Pria Warga Sei Apit Siak Ini Dicokok Polisi Lantaran Miliki 0,22 Gram Shabu-shabu

Senin, 23 November 2020 - 13:43:46 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM | MS merupakan seorang pria kelahiran Sei Apit pada 32 tahun yang silam, ia ditangkap Polisi pada Sabtu (21/11/2020) siang sekira pukul 12.00 WIB kemarin, MS dicokok Polisi lantaran memiliki paket Shabu-shabu dengan berat kotor 0,22 Gram.

 

"MS diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Apit saat tengah berada didepan Masjid Muhammadiyah, tepatnya di seputaran Jalan Hangtuah, Kelurahan Sei Apit," ungkap Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK melalui humas Polres Siak Iptu Ubaidillah kepada Wartawan, Senin (23/11/2020) siang.

 

Dijelaskannya dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka pihaknya mendapatkan hasil positif narkoba jenis Shabu-shabu.

 

"Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1  buah Kaca shabu, 1 paket shabu - shabu dengan berat kotor 0,22 gram. 1 buah plastik bening, 1 Unit Hanphone Samsung warna merah. 2 unit gunting warna silver. 1 bungkus kotak rokok meek sampoerna, dan terakhir ada 1 unit mancis warna pink," ungkap Iptu Ubaidillah.

 

Lebih jauh dipaparkannya, kronologis penangkapan terhadap MS ini bermula pada hari Sabtu (21/11) sekira pukul 09.00 WIB. Pagi itu kata dia pihak Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Apit menerima informasi dari Masyarakat bahwa pelaku Narkotika akan melakukan transaksi di depan Masjid Muhammadiyah kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sei Apit Kabupaten Siak Riau.

 

"Setelah mendengar informasi tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Apit langsung mendatangi TKP untuk memastikan pelaku Narkotika tersebut dan sekira pukul 12.00 WIB Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Apit langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial MS Ini di TKP tersebut diatas," jelasnya.

 

Kemudian jelasnya, saat itu juga Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Apit langsung melakukan penggeledahan badan terhadap MS, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2  bungkus yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dalam genggaman tangan sebelah kanan tersangka, kemudian jelasnya didalam kantong bagian depan jaket warna hitam tersangka juga ditemukan 1 bungkus rokok merk sampoerna yang didalam rokok tersebut ada 5 batang rokok dan ditemukan juga 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dibuka dan bekas sudah dipakai.

 

"Kemudian didalam kantong depan jaket tersangka juga ditemukan 1 buah mancis warna pink dan 1 buah kaca warna putih bening. Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Apit mengamankan pelaku berikut Barang Bukti di Mapolsek Sungai Apit." Tutupnya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex