Syamsuar tanda tangani MoU WKDS dengan Kementrian Kesehatan

Kamis, 01 Februari 2018 - 11:34:05 WIB
Share Tweet Google +

Gayung besambut, program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) dari Kementerian Kesehatan untuk mengisi Rumah Sakit  Pemerintah Daerah. Untuk kabupaten Siak, kebutuhan tenaga dokter spesialis masih sangat tinggi, apalagi di 5 kecamatan akan dibangun rumah sakit tipe D, yang membutuh tenaga  dokter spesialis.

Pada kesempatan itu Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi bersama sejumlah kepala daerah lainnya, melakukan penandatangan MoU dengan pihak Kementerian Kesehatan terkait dengan program tersebut, di Ballroom hotel Redtop Jakarta, (31/1/2019) malam.

Terkait hal itu, Bupati Siak Syamsuar sangat mendukung program dari Kemenkes tersebut, karena di daerah sangat mendambakan adanya penambahan tenaga dokter spesialis.

"Tentu program ini sangat kita dukung, setelah kami menandatangani MoU tadi, para dokter spesialis yang kita butuhkan  akan bertambah, sesuai dengan yang kita butuhkan," ujarnya.

Harapannya lanjut Syamsuar, kita bisa memberikan pelayanan kesehatan yang termaksimal kepada masyarakat. Berapa banyak kebutuhan tenaga medis tersebut untuk daerah akan diakomodir oleh Kemenkes.

Sementara Kadis kesehatan Tony Chandra mengatakan, program dari kemenkes ini sangat membantu pemerintah daerah. Sehingga setiap rumah sakit didaerah memiliki dokter spesialis yang dibutuhkan.

"Sampai saat ini permasalahan di daerah adalah, mendapatkan dokter spesialis. Alhamdulillah kegalauan kita selama ini akan bisa teratasi," ungkang Tony.

Ia menjelaskan, kalau dulu para dokter spesialis setelah menyelesaikan kuliahnya bebas memilih rumah sakit. Nah, dengan adanya program ini mereka wajib nengikuti dan mengabdikan ilmunya untuk daerah.


Selain itu, Direktur RSUD Tengku Rafian Dr Beni menyebutkan,  pihaknya telah mengajukan permintaan tenaga medis tersebut. Kemudian pihak Kemenkes melakukan visitasi di rumah sakit kita.

"Sebelumya mereka (Kemenkes) datang untuk melihat kesiapan kita, untuk mendatangkan dokternya. Seperti fasilitasnya sebagai dokter, sarana dan prasarana, kemudian hak-haknya yang bisa diberikan kepada mereka," kata Beni.

Setelah itu kata Beni, mereka mengevaluasi dan menyetejui permintaan kebutuhan dokter spesialis tersebut. Para dokter tersebut tidak hanya ditempatkan di RSUD saja tapi juga di rumah sakit yang akan dibangun di kecamatan.

Staf ahli menteri bidang hukum kesehatan Kementerian Kesehatan Berlian, mengatakan, program ini dilakukan dalam rangka upaya pemerataan dokter spesialis di seluruh Indonesia. Tujuan dari Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan spesialisasi di daerah melalui WKDS sehingga dapat meningkatkan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan spesialistik.

"Dalam Undang-Undang negara kita, tentang kesehatan ditegaskan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan terjangkau," sebut dia saat membuka kegiatan tersebut.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex