Bukan Main!! Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu Yang Melibatkan 1 Pegawai Honorer

Senin, 02 November 2020 - 23:56:03 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Sat Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap Kasus Perdaran Narkoba di Jalan Gatot Subroto, Gang Sahabat, RT 02, RW 05, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada Hari Rabu (28/10/2020) sekira pukul 21:00 wib.

 

Ketiga Tersangka tersebut berinisial MRF alias N (20th) warga Jalan Gatot Subroto, Gang Sahabat, RT 02, RW 05, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, yang diketahui adalah seorang Mahasiswa, RR alias V (20th) warga Jalan Bengkalis, Gang Cik Mas Ayu, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, dan RZ alias D (25th) warga Jalan Pramuka, RT 02, RW 02, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, yang diketahui adalah seorang pegawai Honorer.

 

Pengkapan ketiga Tersangka tersebut berawal pada Hari Rabu (28/10/2020) yang mengatakan bahwa di tempat tersebut akan terjadi transaksi Narkoba Jenis Sabu yang diduga berasal dari Malaysia, yang akan masuk kewilayah Bengkalis kemudian dilakukan penyidikan oleh Polsek Bantan dan Polsek Bengkalis.

 

Selanjutnya pada Pukul 21:00 wib, Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Bengkalis Kompol. Rony Syahendra. SIK. MSi, melakukan penggeledahan dirumah Tersangka N di Kelurahan Rimba Sekampung, dan mendapatkan 2 buah tas yang berisi 19 paket diduga Narkoba Jenis Sabu yang dikemas dalam plastik teh berwarna hijau bertulisan cina, saat di introgasi N mengaku baru saja menerima barang tersebut dari V sekira pukul 20:00 wib, dihari tersebut.

 

Kemudian dilakukan penyidikan terhadap Tersangka V, lalu pada Hari Kamis (29/10/2020) sekira pukul 01:30 wib, Tim berhasil mengamankan V sebuah rumah dijalan Bengkalis dengan barang bukti 1 unit hp, dan 1 unit Honda Scopy warna putih, saat di introgasi V mengaku bahwa Narkoba Jenis Sabu yang didapat Tim dari Tersangka N adalah miliknya yamg dititipkan sampai ada perintah lanjut dari rekannya D untuk diantar kepada A.

 

Selanjutnya pada pukul 03:00 wib, Tim mengamankan D, disebuah bengkel di Jalan Pramuka, dan dari hasil introgasi terhadap D, tersangka mengaku mendapatkan Sabu tersebut pada Hari Senin (26/10/2020) sekira pukul 21:00 wib, disebuah Kolam Renang di Bengkalis sebanyak 20 bungkus, dalam 2 buah tas ransel dari rekannya A.

 

Bermodus mengalihkan perhatian Polisi A menyuruh D untuk membuang satu bungkus teh hijau tersebut yang berisikan 550 gram Sabu, ditepi stadion Bengkalis tersebut dan meminta teman D untuk menghebohkan bahwa ada penemuan paket Sabu disekitar daerah tersebut sehingga warga setempat sehingga warga melaporkan hal tersebut ke Pihak Kepolisian.

 

Dari ketiga Tersangka Tim Mengamankan barang bukti berupa 19 bungkus diduga Narkoba Jenis Sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina, 550 gram Sabu dalam kemasan teh cina, 1 unit hp merk Xiomi, dan 1 unit Honda Scoopy Warna putih dari Tersangka N dan V, kemudian 1 unit hp merk IPhone 11 dari tersangka D.

 

Kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan. SIK. MT membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga Tersangka yang diduga adalah jaringan Peredaran Narkoba antar Negara tersebut dan terusa malakukan pengembangan terhadap dua tersangka yang saat ini masih DPO.

 

"Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Bengkalis guna Penyidikan lebih lanjut," Tutup Kapolres Bengkalis.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex