Polres Rohul Kembali Ungkap Kasus TP Narkotika Jenis Daun Ganja Kering

Jumat, 16 Oktober 2020 - 18:13:44 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Polres Rokan Hulu mengamankan dua orang tindak pelaku narkotika jenis daun ganja kering yang berinisial AST (36) dan  MR (33) Pada hari Rabu,14/10/ 2020 dengan lokasi yang berbeda.

 

Dari Rilis Humas polres Rohul IPDA Totok Nurdianto SH menerangkan kronologi penangkapan terhadap dua orang pelaku terduga narkotika.

 

Dari informasi yang didapatkan Sat Resnarkoba Pada hari Minggu, tanggal 18/10/2020 bahwa pada sebuah rumah di Desa Rambah Utama sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika, Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi memberikan perintah kepada BRIPKA Boby Kurniawan SH dan 4 orang personil polres untuk melakukan lidik tentang kebenaran informasi tersebut.

 

Setelah mendapatkan kebenaran informasi pada hari Rabu 14/10/2020 sekira pukul 10.30 Wib Satresnarkoba Rohul mendatangi rumah pelaku ASR untuk melakukan penangkapan yang saat itu juga pelaku sedang berada dirumahnya.

 

pada saat itu juga dilakukan penggeladahan dirumah pelaku sehingga ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yg di bungkus kertas plastik warna putih dengan Berat BB lebih kurang 200 gram, 10 (sepuluh) Lbr kertas papir, 1 ( Satu ) unit HP  merk STRAWBERY.

 

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku dari situ pulalah dapat informasi bahwa daun ganja kering tersebut miliknya yang dia peroleh dari pelaku MR yang beralamat di kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara kemudian dilakukan pengembangan.

 

Pada hari yang sama sekira pukul 17.50 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku MR dengan cara diadakan transaksi antara ASR dan MR yang biasa mereka melakukan transaksi tepatnya depan SMA.N 1 Hutaraja tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumut.

 

Melihat kedatangan MR Team Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap MR dan dilakukan penggeledahan badan serta ditemukan Barang bukti 1 (Satu) paket besar Narkotika jenis Daun Ganja kering dengan Berat lebih kurang 1000 gram ( 1 Kg ) 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis daun ganja kering, 1 (Satu) plastik w. hitam, 1 (satu) unit HP samsung lipat,
1 (satu) unit sepeda motor honda Cb 150 R warna hitam dengan No. pol BK 2714 KL.

 

Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap terlapor MR menerangkan bahwa Narkotika yg ditemukan pada terlapor  ASM adalah miliknya yang dibeli dari terlapor MR pada tanggal 6/10 2020 dan menerangkan bahwa Narkotika yg disepeda motornya adalah miliknya yg diperoleh dari Sdr.Pitdel.

 

Kedua pelaku serta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Polres Rohul guna untuk proses lebih lanjut.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex