Polda Riau Amankan Pemuda Pelaku Pengrusakan Mobil Polantas Saat Demo Penolakan Omniibuslaw

Selasa, 13 Oktober 2020 - 08:50:27 WIB
Share Tweet Google +


CATATANRIAU.COM | Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif guna menjamin keberlangsungan aktivitas ekonomi diwilayah Polda Riau serta menyikapi perkembangan situasi masyarakat menyikapi pengesahan undang-undang omnibus law terkait cipta kerja.

Disamping melakukan upaya-upaya preemtif dan preventif dengan cara melakukan pengamanan baik secara terbuka maupun tertutup dalam kegiatan pengamanan unjuk rasa pada anggal 7,8,9 Oktober yang lalu, pihak Polda Riau juga melakukan upaya-upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap ancaman faktual maupun tindak pidana yang terjadi.

Pencegahan yang dilakukan disamping melakukan komunikasi secara intensif dengan pimpinan organisasi, BEM, Ormas maupun instansi terkait untuk mencegah terjadinya benturan-benturan yang tidak diinginkan. 

Selama tanggal 7 s/d 9 Oktober, Polda Riau berhasil mengamankan 21 (dua puluh satu) orang :
- tanggal 7 diamankan 1 (satu) orang.
- tanggal 8 diamankan 12 (dua belas) orang.
- dan tanggal 9 mengamankan 8 (delapan) orang (5 pelajar dan 3 orang dewasa), yang mana 3 diantaranya membawa pecahan batu dalam tasnya dan 1 (satu) orang lainnya membawa botol minuman.

Ditanggal 8 Okt, Polda Riau sejak awal selalu menghimbau secara persuasif terhadap massa unras dan melakukan tahapan-tahapan tindakan sesuai aturan yang ada secara soft baik dengan cara pemasangan security barrier, penjagaan menggunakan pasukan Polwan negosiator, pasukan dalmas awal sampai terjadi pengrusakan gerbang gedung DPRD Prov Riau disertai dengan pelemparan-pelemparan baik menggunakan batu, kayu, bata maupun pecahan paving dan botol aqua kepada petugas. 
Karena sudah menuju ke arah anarkis dan untuk menjaga situasi kamtibmas diputuskan untuk mengambil tindakan melalui penyemprotan water canon maupun penggunaan gas air mata kepada massa agar tidak melakukan tindakan anarkis.

Akibat dari pelemparan-pelamparan yang dilakukan oleh massa unras mengakibatkan 11 (sebelas) orang petugas mengalami luka-luka akibat lemparan dan bahkan ada beberapa yang dirawat. Dan disamping itu juga massa unras juga melakukan pengerusakan fasilitas umum maupun kendaraan dinas kepolisian dibeberapa tempat salah satunya adalah di halaman depan hotel Tjokro Jalan Jenderal Sudirman Kota pekanbaru.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti CCTV, Ditreskrimum berhasil mengungkap peristiwa Tindak Pidana Pengerusakan Mobil Dinas Sat PJR Ditlantas Polda Riau pada Kamis (8/10) sekira Pukul 15.20 WIB, dimana beberapa orang yang diduga peserta unjuk rasa melakukan pengrusakan terhadap 1 (Satu) Unit Mobil Sedan Mitsubishi Lancer (Kijang 6501) Sat PJR Polda Riau nomor polisi 122516-IV yang parkir di halaman parkir di Hotel Tjokro dengan cara melakukan pengerusakan menggunakan batu dan kayu serta membalikkan mobil sehingga mengakibatkan 1 (Satu) Unit Mobil Sedan Mitsubishi Lancer (Kijang 6501) Sat PJR Polda Riau tersebut rusak berat.

Dari penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan oleh Subdit 3 Krimum Polda Riau, telah berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut. 

Kemudian pada Senin (12/10) dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku atas nama GUNTUR YULIAWAN Alias GUGUN di wilayah Rumbai pesisir Kota Pekanbaru (bersembunyi akibat viralnya Video yang merekam pengrusakan yang dilakukan tersangka di media social.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku bahwasanya bukan merupakan Mahasiswa Universitas Lancang Kuning (UNILAK) sebagaimana rekaman Video yang memperlihatkan pelaku pada saat melakukan pengrusaskan memakai Jas Alamamater Universitas Lancang Kuning bersama dengan beberapa pelaku lainnya yang belum diketahui.

Adapun modus operandi yang digunakan adalah :
1. Pelaku mendapat informasi terkait renggiat dari WA Group pemuda di lingkungan tempat tinggalnya. kemudian pada tanggal 7 Okt (malam hari) berkumpul dengan beberapa temannya dan sepakat untuk mengikuti unras pada tanggal 08 Oktober 2020.

2. Kemudian pelaku meminjam Jas Alamamter UNILAK kepada temannya yang pernah kuliah di
UNILAK.

3. Kemudian pelaku pada tanggal 08 Oktober 2020 bersama dengan 3 (tiga) orang temannya
berangkat menuju ke Pekanbaru dan bergabung dengan massa Unras dari Kampus UNILAK
yang pada saat itu sedang menuju ke gedung DPRD Prov. Riau

4. Pelaku mengikuti Unras di Depan Gedung DPRD Prov. Riau sampai terjadi pembubaran oleh
petugas. Pada saat itu pelaku ikut juga melakukan pelemparan kepada petugas, sehingga dibubarkan oleh petugas keamanan dan pelaku mundur kearah jalan jenderal sudirman (depan hotel Tjokro).

 

5. Pada saat itu pelaku melihat mobil patroli lantas sedang diparkir di depan hotel Tjokro di Jl. Jenderal Sudirman Simpang Tiga Kel. Tangkerang Utara Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru Prov. Riau dan akhirnya pelaku melakukan penendangan, pelemparan batu dan pemukulan dengan menggunakan kayu terhadap mobil tersebut.

 

Adapun MOTIF melakukan pengerusakan terhadap mobil dinas polisi lalu lintas dikarenakan pelaku marah dan kesal karena dibubarkan oleh pihak kepolisian sehingga pelaku melampiaskan kemarahan dengan cara merusak 1 (satu) unit mobil sedan dinas polisi lalu lintas.

Barang Bukti yang berhasil disita, antara lain :

1. Dari TKP
> 1 (Satu) unit mobil sedan Mitsubishi Lancer Sat PJR . 
> Bongkahan-bongkahan batu.
> 3 (Tiga) batang patahan kayu.
> 2 (dua) buah traffic cone.
> Pecahan lampu rotator.

2. Dari Pelaku :
> 1 (Satu) helai baju almamater Universitas Lancang Kuning.
> 1 (Satu) helai kaos warna hitam merk Fila bertulisan FUCK.
> 1 (Satu) helai celana panjang warna hitam merk BENHILL.
> 1 (Satu) helai masker warna kuning bertuliskan CORONA COVID 19. 
> 1 (Satu) buah topi bucket warna hitam motif daun ganja.
> 1 (Satu) unit sepeda motor merk Kawasaki jenis LX150H warna hitam.

 

 Kepada Pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang dan atau melawan pejabat yang menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 dan atau pasal 406 dan atau Pasal 214 KUHPidana Jo. 55 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

 

Rencana tindak lanjut adalah melakukan penahanan terhadap pelaku serta melakukan pencarian dan pengejaran pelaku lainnya yg belum tertangkap. 

 

Dan kami dari Polda Riau menghimbau kepada pelaku lainnya yang melakukan perusakan untuk menyerahkan diri.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex