Polres Pelalawan amankan EB Pengedar Narkotika Sabu di Jl Sunting Bidadari, Sorek, Rabu 02 September 2020

Polres Pelalawan Amankan Pengedar Narkotika Di Jalan Sunting Sorek

Rabu, 02 September 2020 - 00:01:18 WIB
Share Tweet Google +

 


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang diduga pengedar Narkotika Sabu di Jalan Sunting Bidadari RT. 003 RW. 003 Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan. Tersangka EB (51) diamankan dari rumahnya setelah dilakukan penggeledahan pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 Sekira pukul 16.00 Wib. Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasubag Humas Iptu Edy Haryanto SH, Rabu (02/09/2020).


"Polres Pelalawan berhasil melakukan 
pengungkapan kasus TP Narkotika Jenis Sabu-sabu oleh Tim Opsnal 1 (satu) Sat ResNarkoba. Mengamankan pelaku narkotika sabu dan ditetapkan sebagai pengedar. Sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)  UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika" ungkap Edy Haryanto.


Dijelaskannya,  "Pelaku EB, Payakumbuh  13 Maret 1969, Laki-Laki, Islam, Wiraswasta, STM (tamat), Alamat Jl. Sunting Bidadari Kampung Baru RT 003 RW. 004 Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan. Diamankan pada
Hari Rabu tanggal 02 September 2020 Sekira pukul 16.00 Wib. Tempat Kejadian
Jalan Sunting Bidadari RT. 003 RW. 003 Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan".
Dari Pelaku didapat barang bukti ( BB)
1. 55 (lima puluh lima) bungkus plastik bening klep merah paket kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.
2. 3 (tiga)bungkus plastik bening klep merah paket besar diduga Narkotika jenis Sabu
3. 1 (satu) unit Hp Samsung warna hitam.


Adapun kronologis penangkapan, 
Pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sunting Bidadari RT. 003 RW. 003 Kelurahan Sorek Satu Kota Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu. Dan berdasarkan informasi tersebut Kanit I beserta tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Res Narkoba Polres Pelalawan Ipda Muharis melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di TKP.  Kemudian team langsung mengamankan terduga pelaku di TKP dan salah satu anggota team memanggil warga untuk menyaksikan pengeledahan.  Setelah di geledah ditemukan barang bukti di didalam dompet diatas lemari tersangka dengan BB 55 (Lima puluh lima) bungkus plastik bening klep merah paket kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) bungkus plastik bening klep merah paket besar yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam yang dimiliki oleh pelaku. Kemudian pelaku dan BB di amankan ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut. EP




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex