Personil Polsubsektor Pelalawan Sosialisasikan Larangan Membakar Kepada warga pemilik kebun , Selasa 01 September 2020

Personil Polsubsektor Pelalawan Sosialisasikan Larangan Membakar Pada Pemilik Kebun

Selasa, 01 September 2020 - 15:08:01 WIB
Share Tweet Google +

 


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | PersonelPolsubsektor Pelalawan Jajaran Polres Pelalawan hingga saat ini terus mengoptimalkan kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutlah) di wilayah hukum setempat dalam upaya mewujudkan “Riau Bebas Asap”.

 

Upaya yang dilakukan yakni menggelar kegiatan sosialisasi terkait pencegahan karhutlah kepada warga Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Lalang Kabung Bripka Molin Poranda. Selasa,(01/09/2020).

 

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada warga agar tidak membakar lahan. Termasuk ketika saat hendak bercocok tanam, dan membagikan maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar.

 

"Semoga upaya Polri khususnya Polsubsektor Pelalawan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di kecamatan Pelalawan, demi mewujudkan Riau bebas asap", ucap Bhabinkamtibmas Desa Lalang Kabung Bripka Molin Poranda.

 

Ipda Zulmaheri, SH MH selaku Kapolsubsektor Pelalawan mengatakan Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bripka Molin Poranda tersebut adalah arahan darinya, dan tidak hanya Bhabinkamtibmas Desa Lalang Kabung saja yang melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan Karhutlah tersebut. tapi seluruh Personil dan Bhabinkamtibmas yang berada di jajaran kecamatan Pelalawan, ini adalah bentuk upaya yang dilakukan Polri dalam hal pencegahan Karhutlah. EP




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex