Dua Pelaku Narkotika Shabu Dusun Sungai Medang Desa Kesuma di tangkap Satres Narkoba Polres Pelalawan, Sabtu 29 Agustus 2020

Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Sungai Medang

Ahad, 30 Agustus 2020 - 12:05:49 WIB
Share Tweet Google +

 


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Kapolres Pelalawan AKBP indra Wijakmiko SIk melalui Kasubag Humas Iptu Edy Haryanto SH, menyampaikan 
Penangkapan Tersangka Tindak Pidana Narkotika di  Jl Koridor PT RAPP RT/RW 02/10 Dusun Sungai Medang Desa Kesuma  Kecamatan  Pangkalan Kuras, Pelalawan Riau, Sabtu (29/08/2020).


"Tanggal 29 Agustus 2020 Sekira pukul 18.00 wib, sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Telah dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana  Narkotika Jenis Shabu - shabu oleh Satres Narkoba  Polres Pelalawan" ungkap Iptu Edy Haryanto, Ahad (30/08/2020).


Dijelaskannya waktu kejadian
Hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020, sekira pukul  11 : 15 Wib. Tempat kejadian Jl Koridor PT RAPP RT/RW 02/10 Dusun Sungai Medang Desa Kesuma  Kecamatan  Pangkalan Kuras.


Tersangka
1. TS , Porsea Batu 15-05-1964 Laki-laki, Islam, wiraswasta, stm (tamat), RT 007/003 Desa Kesuma. Pangkalan Kuras  Kabupaten Pelalawan
2.SS, Aek Kanopan 04-02-1976, laki laki, Kristen, wiraswasta, SD (tamat) , RT 02/10 Dusun Sungai Medang Desa Kesuma  Kecamatan  Pangkalan Kuras.
Pelapor Dedu Iskandar, Bangkinang  05 Mei 1990, Islam, Polri, Aspol Polres Pelalawan. Barang bukti (BB)
- 5(lima) paket  Shabu  dengan berat kotor 2,65 gram  
- 1(satu) Unit Hp Samsung
- 1 (satu) bal plastik bening klip merah
- 1 (satu) buah timbangan
- 1 (satu) bks kotak rokok sempurna
Adapun kronologis kejadiannya, 
Pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 sekira pukul 07: 00 Wib pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dusun Sungai Medang RT 02/10 Desa Kesuma. Pangkalan Kuras  Kabupaten Pelalawan.


Sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu, dan berdasarkan informasi tersebut Unit 2 opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan yg dipimpin oleh Kanit Idik 2 Res Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP. Kemudian team langsung mengamankan terduga pelaku di TKP dan salah satu anggota team memanggil RT 002 RW 10 untuk menyaksikan pengeledahan. Setelah di geledah ditemukan barang bukti di dalam bungkus rokok sempurna dibawah pohon kelapa dan diakui oleh  SS barang shabu shabu tersebut diakui disuruh simpan oleh TB dibawah pohon kelapa yang ada dibelakang rumah  SS. Kemudian pelaku dan BB di amankan ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.  EP




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex