Demi Untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19,Kapolsek Dan Camat Kabun Gelar Rakor

Selasa, 25 Agustus 2020 - 21:00:39 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Kapolsek bersama Camat Kabun, gelar rapat koordinasi (rakor) evaluasi adaptasi kebiasaan baru dan percapatan penanganan serta antisipasi penyebaran Covid-19, di aula kantor Camat Kabun.Selasa 25/8/2020 pagi.

 

Tampak hadir dalam acara rakor Kapolsek KabunAkp Didi Antoni. SH.MH dan Camat Kabun Anang Perdana Putra.S.STP, Sekcam H. Amiri, Kanit Binmas Polsek Kabun Aipda Anwar Beni Kasi Trantib Jon Heri. ST, Kanit IK Bripka Sumitro serta Kepala Desa se Kecamatan Kabun.

 

Rakor ini dipimpin langsung oleh Kapolsek dan camat kabun,Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni mengatakan, rakor evaluasi percepatan penanganan dan antisipasi Penyebaran Covid-19 sudah dlaksanakan Stake Holder di Kecamatan Kabun.

 

"Melalui rakor kali ini kita harapkan dapat meningkatan upaya pendisiplinan penerapan hukum adaptasi kebiasaan bau pandemi Covid-19 di Kecamatan Kabun, berdasarkan Inpres nomor : 06 tahun 2020," kata Didi Antoni.

 

Kapolsek menambahkan, kegiatan itu sekaligus sosialisasi pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan dimasa adaptasi kebiasaan baru pandemi Covid-19 di Rokan hulu khususnya Kecamatan Kabun.

 

" Polsek Kabun kini terus melakukan kegiatan himbauan adaptasi kebiasaan baru pademi Covid-19, melalui patroli mobil personil piket pelayanan Polsek Kabun 3 kali sehari, pagi, siang dan malam hari dan Polsek Juga bersama Pemerintah Desa se Kabun melakukan penyemprotan cairan Desinfektan di tempat pelayanan dan fasilitas umum," ungkap Didi.

 

Camat Kabun Anang Perdana Putra menghimbau, selaku aparatur pemerintahan agar terutama pemeirntah desa, agar bisa memberikan contoh ke masyarakat guna mendorong kedisiplinan masyarakat terhadap protokoler kesehatan Adaptasi kebiasaan baru pandemi Covid-19 terutama dalam penggunaan masker, PHBS, hidup bersih dan menjaga jarak.

 

"Jadi kita dari kecamatan supaya desa  membuat himbauan berupa spanduk di Kantor desa, kantor pelayanan, pendidikan, pasar dan fasilitas umum lainnya. Gunakan anggaran Dana Desa (DD)," harap Camat Kabun.

 

Pemdes juga diminta Camat, agar tetap melakukan himbauan terhadap masyarakat, usaha, kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya agar mengikuti dan mentaati peraturan pemerintah sesuai.

 

Kapolsek mengakui evaluasi rakor, disepakati agar tiga Pilar melakukan pengawasan dan himbauan penerapan pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru pandemi Covid-19 Ke masyarakat di tingkat desa.

 

Kemudian, agar Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas mempelajari, memahami keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Rohul serta mensosialisasikan ke masyarakat sebagai bahan pertimbangan izin pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan. Pemdes agar memenuhi tanggungjawabnya sesuai KEPMENDES PDTT Nomor : 03 tahun 2020.

 

Selanjutnya Upika Kecamatan Kabun,  akan melaksanakan kunjungan ke tingkat desa guna meninjau upaya Pemdes dalam mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanganan COVID-19.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex