Tersangka telah diamankan polisi

Oppung Biadab di Kandis Ini Tega Cabuli Anak Dibawah Umur, Rayu Korban Dengan Jajan Orio

Kamis, 20 Agustus 2020 - 17:22:08 WIB
Share Tweet Google +


KANDIS, CATATANRIAU.COM |  Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali berhasil diungkap oleh Polsek Kandis dan jajarannya. Seperti biasanya, kasus seperti ini kerap lamban terungkap dikarenakan korban takut untuk mengutarakan hal sebenarnya, sebagaimana kasus yang menimpa Mawar, (bukan nama sebenarnya, red), korban yang masih berusia 5 tahun 1 bulan dan tinggal di Kelurahan Kandis Kota ini.

 

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh JS selaku ibu korban pada Rabu, (19/08/'20). Kompol Indra Rusdi SH selaku Kapolsek Kandis diruangannya pada awak media mengutarakan,
"Kalau kejadian awal sekitar di bulan Juni 2020, dan setelah pengakuan dari korban pada pelaku baru berhasil terungkap pada Agustus 2020," ujar Kompol Indra.

 

Lebih jauh, Kompol Indra menuturkan bahwa kejadian tersebut berawal saat pelapor curiga pada saat korban yang merupakan anak korban, minta diantar ke kamar mandi untuk buang air kecil, lalu korban mengeluh mengalami kesakitan dibagian kemaluannya sehingga pelapor curiga dan bertanya kepada korban, tetapi korban saat itu tidak menjawab.

 

"Selanjutnya pada tanggal 17 agustus 2020 sekira pukul 15.00 wib sewaktu pelapor sedang duduk - duduk bersama korban, pelapor kembali bertanya dan  membujuk korban  mengapa kemaluannya sakit saat buang air kecil, dan korban menjawab kalau dia pada saat bermain  dengan cucu pelaku dan 2 orang temanya di rumah diduga pelaku, kemudian diduga pelaku memandikan korban beserta teman-temanya korban, setelah selesai mandi diduga pelaku mengajak korban dan teman-temanya ke dalam kamar pelaku dan menaikan korban ke tempat tidur, setelah itu diduga pelaku memasukan jari kelingking tangan sebelah kiri kedalam kemaluan korban, selanjutnya itu diduga pelaku memberi korban makanan orio dan pelaku  mengancam korban dengan menggunakan pisau agar tidak memberitahu kejadian tersebut kepada orang tuanya," tambah Kompol Indra.

 

Selanjutnya berdasarkan penuturan dari korban, Pelapor kemudian membuat LP dan setelah mendapat laporan dari pelapor, Piket SPK Polsek Kandis beserta piket reskrim atas perintah  Kapolsek Kandis segera  mencari keberadaan yang diduga pelaku yakni AMS alias Opung Agung. Sesaat kemudian setelah mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada dirumahnya, piket reskrim dan piket SPK langsung mengamankan pelaku,  selanjutnya terhadap diduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kandis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Turut diamankan beserta pelaku barang bukti berupa 1 helai baju kaus lengan pendek warna oranye muda dengan bagian depan bergambar boneka, 1 helai celana kaus sebatas lutut warna oranye muda dan 1 helai celana dalam warna putih bintik-bintik kuning. Atas kasus ini, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun  2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 e UU RI No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan tuntutan penjara belasan tahun.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex