Polsek Kerumutan tangkap pelaku cabul dibawah umur (DL) , Selasa 18 Agustus 2020

Polsek Kerumutan Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Selasa, 18 Agustus 2020 - 18:17:18 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | KapolsekKerumutan Polres Pelalawan Iptu Fajri Sentosa, SH MH menerima laporan PJ (38) th pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 jam 13.00 Wib tentang Pencabulan yang dialami anaknya selaku Korban GZ (13)th yang terjadi pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2020 dirumah Pelapor di Kerumutan yaitu pada saat Pelapor (orang tua Korban) tidak berada didalam rumah atau pergi bekerja. 


"Adapun Pelaku inisial DL (41) melakukan aksinya pada saat orang tua korban tidak berada dirumah dan orang orang diperumahan tersebut juga istirahat dan bahkan melaksanakan sholat Jumat.


Pelaku dan korban adalah tetanggaan yang mana rumahnya bersebelahan, serta korban dan pelaku saling kenal" ungkap Kapolsek Kerumutan.


Atas keterangan korban (GZ) bahwa Korban awalnya dipanggil dan karena korban tidak mau, pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang rumah dan menunggunya dibagian dapur rumah korban, dan pada saat korban masuk kedalam rumah, palaku langsung memegang korban dan saat itulah pelaku melakukan aksinya.

 


Setelah pelaku melakukan aksinya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang tua korban ataupun kepada orang lain, dan bahkan pelaku ada memberikan uang kepada korban sebanyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) ujar Kapolsek.
"Atas laporan tersebut Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sebtosa, SH,MH beserta tim melakukan pencarian terhadap pelaku dan tim sempat tidak menemukan pelaku, dan atas kerjasama tim dan masyarakat bahwa keberadaan pelaku dapat diketahui dan dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku DL" ujar Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa, SH MH. EP




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex