Satresnarkoba Polres Pelalawan ungkap dan tangkap sindikat pengedar Sabu, 17 Agustus 2020.

Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Sindikat Sabu Antar Daerah

Selasa, 18 Agustus 2020 - 18:14:46 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku sindikat Narkotika Jenis Shabu antar daerah,  Senin tanggal 17 Agustus 2020 Sekira pukul 05.30 Wib. Di
Jalan Pemda Kelurahan  Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan  Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Dua pelaku dijadikan tersangka pengedar, :
1. IS, Lipat Kain 26 April 1979, Laki-Laki, Islam, Wiraswasta, SMA (tamat), Jl. Pekanbaru Taluk Kuantan Simpang Pabrik P RT.000 RW.000 Desa Tanjung Pauh Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi.


2. MS, Tanjung Pauh 16 Juni 1996, Laki-Laki, Islam, Pelajar/Mahasiswa, SMA (tamat), Tanjung Pauh RT.009 RW. 005 Desa Tanjung Pauh Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi.


Pelapor Affan Hafidzon l (BRIPDA /NRP 96090780), Ukui 29 September 1996, Umur 24 tahun, Laki-Laki, Islam, Polri, Aspol Polres Pelalawan.
Disita bsrang bukti
1. 2 (dua) bungkus plastik bening klep merah paket sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 99.81 Gram.
2. 1 (satu) bungkus plastik bening klep merah paket kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5.18 Gram.
3. 1 (satu) Unit mobil Toyota Agya warna abu-abu metalic dengan Nopol BM 1906 VH.
4. 1 (satu) butir Pil Ekstasi merk superman hijau.
5. 1 (satu) unit Hp Android merk Samsung warna hitam.
6. 1 (satu) unit Hp merk Prince warna hitam.
7. 1 (satu) unit Hp Android merk  Vivo warna biru.
Kronologis Kejadian, 
Pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pemda Kel. Pangkalan Kerinci Kota Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu, dan berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Ipti Gus Purwantoro  SH MM melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di TKP. Kemudian team langsung mengamankan terduga pelaku di TKP , kemudian salah satu anggota team memanggil warga untuk menyaksikan pengeledahan dan di temukan Barang Bukti di lantai ruang tengah di TKP dengan BB 2 (dua) bungkus plastik bening klep merah paket sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 99.81 Gram, 1 (satu) bungkus plastik bening klep merah paket kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5.18 Gram, 1 (satu) Unit mobil Toyota Agya warna abu-abu metalic dengan Nopol BM 1906 VH, 1 (satu) butir Pil Ekstasi merk superman hijau, 1 (satu) unit Hp Android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Prince warna hitam dan 1 (satu) unit Hp Android merk  Vivo warna biru, yang dimiliki oleh pelaku, lalu team melakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku mengaku bahwa dia mendapat Narkotika tersebut dari Sdr. DN yang beralamatkan di  Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar, selanjutnya pelaku lansung diamankan dan team melakukan pengembangan.


Hasil Pengembangan selanjutnya ke
Dusun Sei Geringging RT.001 RW.002 Desa Penghidupan Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar. sebagai TKP ke 2 pada Hari Senin 17 Agustus 2020, pukul  09.30 Wib. 
Terduga pelaku
1. DN *DPO* ,  Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar. Ditemukan barang bukti
1. 1 (Satu) bungkus plastik bening klep merah paket sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 32.54 Gram.


2. 1 (Satu) bungkus plastik bening klep merah paket besar yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening klep merah paket sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 131.09 Gram.


3. 1 (Satu) bungkus plastik bening klep merah paket besar yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening klep merah paket sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 53.14 Gram.
4. 2 (dua) bungkus plastik bening klep merah paket kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10.43 Gram.


5. 1 (satu) Unit Handphone Nokia warna putih.
6. 1 (satu) buah timbangan.
Berdasarkan informasi dari Pelaku IS bahwa narkoba yang dimiliki Pelaku diperoleh dari Terduga Pelaku DN *DPO*, kemudian tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat ResNarkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwantoro  SH MM melakukan pengembangan menuju rumah Sdr. DN di Dusun Sei Geringging RT.001 RW.002 Desa Penghidupan Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar dan langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah DN, akan tetapi Sdr. DN sudah melarikan diri, kemudian salah satu anggota team memanggil pak RT untuk menyaksikan penggeledahan didampingi oleh keluarga dari DN, dan ditemukan Barang Bukti didalam lemari baju kamar tidur Sdr. DN dengan BB 1 (Satu) bungkus plastik bening klep merah paket sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 32.54 Gram, 1 (Satu) bungkus plastik bening klep merah paket besar yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening klep merah paket sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 131.09 Gram, 1 (Satu) bungkus plastik bening klep merah paket besar yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening klep merah paket sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 53.14 Gram, 2 (dua) bungkus plastik bening klep merah paket kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10.43 Gram, 1 (satu) Unit Handphone Nokia warna putih, dan 1 (satu) buah timbangan, selanjutnya BB langsung di amankan. Total BB diamankan 332.19 Gram. EP




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex