Satresnarkoba Polres Pelalawan tangkap pengedar ganja di Jl Sakura Pangkalan Kerinci, Minggu 16 Agustus 2020

Satresnarkoba Tangkap Pengedar Ganja Di Jalan Sakura Pangkalan Kerinci

Selasa, 18 Agustus 2020 - 18:12:16 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM |  Satres Narkoba Polres Pelalawan - Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis daun ganja  dan menangkap pelaku SR (23) di
Jalan Sakura Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Tertangkap pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020 Sekira pukul 22.00 Wib. Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwantoro, SH, MM. Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SH melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Haryanto SH , Selasa (18/08/2020).


"Telah dilakukan pengungkapan kasus TP. Narkotika Jenis Daun Ganja oleh Tim Opsnal Sat ResNarkoba. Penangkapan 
Hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020 Sekira pukul 22.00 Wib. Tempat Kejadian 
Jalan Sakura Kelurahan Pangkalan  Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan" ungkap Iptu Edi Haryanto SH.


Dijelaskannya Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan identitas inisial  SR, (23).  Jaya 11 Januari 1997, Laki-Laki, Islam, Swasta, Dusun Murbai RT.001 RW.001 Kelurahan Jaya Kopah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing). Tersangka sebagai pengedar sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (2), jo pasal 112 ayat (2), jo pasal 111 ayat (2).
Pelapor Zulham Efendi   (Aipda/NRP 80120484), Pekanbaru 20 Desember 1980, Umur 30 tahun, Laki-Laki, Islam, Polri, Aspol Polres Pelalawan.


Adapun barang bukti disita dari pelaku yaitu 3 (tiga) bungkus plastik lakban paket besar yang berisikan di duga narkotika jenis Daun Ganja dengan Berat 3 Kg dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Xiaomi warna putih.
Sebagai Kronilogis Kejadian, 
Pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020 berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sakura Kel. Kerinci Timur Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan sering terjadinya transaksi narkotika jenis daun ganja. Dan berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat ResNarkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwantoro  SH.MM melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di TKP. Kemudian team langsung mengamankan terduga pelaku di TKP , kemudian salah satu anggota team memanggil warga untuk menyaksikan pengeledahan dan di temukan Barang Bukti di dalam lemari baju kamar tidur tersangka dengan BB 3 (tiga) bungkus plastik lakban paket besar yang berisikan di duga narkotika jenis Daun Ganja dengan Berat 3 Kg dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Xiaomi warna putih yang dimiliki oleh pelaku. Pelaku dan BB di amankan ke Polres Pelalawan guna Proses Hukum Lebih lanjut. EP




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex