Sebanyak 437 Orang Narapidana Menerima Remisi HUT ke-75 RI Di Lapas Klas II B Pasir Pengaraian.

437 Orang Napi Terima Remisi HUT ke-75 RI di Lapas Klas II B Pasir Pengaraian

Senin, 17 Agustus 2020 - 22:52:42 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Lembaga Pemasyarakan (LP) Klas II B Pasir Pengaraian, sebanyak 437 orang narapidana dapat Remisi saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia (RI) Senin, 17/08/2029.Pukul 02 Wib di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu.

 

Kegiatan acara tersebut di hadiri Bupati Rokan Hulu H Sukiman, Sekda Kab. Rokan Hulu Abdul Haris,S.Sos,M.Si, Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat,SIK,MH, Ketua DPRD Rokan Hulu Novliwanda Ade Putra,ST, Kalapas Pasir Pengaraian M.Lukman,Amd.IP.,SH, M.Si dan Kepala Dinas Kominfo H Yusmar MSI serta beberapa anggota pegawai Lapas  kelas II B Pasir Pengaraian.

 

Penyerahan SK Remisi tersebut di serahkan langsung oleh Bupati Rokan Hulu H Sukiman yang didampingi Kalapas  kelas II B Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu M.Lukman,Amd.IP.,SH.,M.Si kepada dua orang perwakilan Narapidana yang telah mendapatkan remisi.

 

Usai menyerahkan SK remisi tersebut H Sukiman mengatakan kepada narapidana yang sudah bebas bisa kembali bergabung dengan keluarga dan masyarakat Sementara bagi yang masih menjalani supaya berkelakuan lebih baek lagi sesuai pembinaan dan pelatihan yang diberikan.

 

Seperti yang dituturkan oleh Kalapas Klas II B Pasir Pengaraian dalam sambutannya.

 

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," tutur M. Lukman.

 

Saat dikonfirmasi terkait jumlah narapidana penghuni Lapas Klas II B Pasir Pengaraian, Kalapas mengatakan.

 

"Jumlah Total penghuni Lapas 772 orang, terdiri dari 155 tahanan kepolisian atau kejaksaan dan 617 narapidana. Dari jumlah 617 narapidana, kita sudah ajukan 437 warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, Remisi yang didapatkan oleh narapidana bervariasi,remisi1 bulan 52 orang, remisi 2 bulan 116 orang, remisi 3 bulan 124 orang. Kemudian, remisi 4 bulan 92 orang, remisi 5 bulan 48 orang dan remisi 6 bulan 5 orang dan 8 orang dapat remisi umum II atau bebas."Kata
Kalapas.

 

Kalapas Kelas II B Muhammad Lukman mengakui, saat ini Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian mengalami over kapasitas. Karena seharusnya kamar tahanan hanya mampu menampung 175 orang, namun saat ini diisi 772 orang atau terjadi over kapasitas 400 persen lebih.

 

Menyikapi terkait kamar tahanan di lapas Kelas II B yang saat ini over kapasitas, Bupati Rokan Hulu H Sukiman akan berusaha membantu untuk menambah ruangan kamar.

 

"Kita akan usahakan untuk membantu penambahan kamar tahanan, supaya para narapidana warga lapas bisa aman dan nyaman apa lagi saat ini sudah over kapasitas," Kata Bupati Rokan Hulu.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex