Diduga 3 Stone Crusher di Pulau Gadang, Hanya Satu Yang Ada Rekomendasi Desa

Rabu, 12 Agustus 2020 - 13:07:54 WIB
Share Tweet Google +


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Usaha produksi batu pecah atau stone crusher diduga tidak memiliki izin di sekitaran desa pulau Gadang kecamatan Xlll koto Kampar kabupaten Kampar provinsi Riau.

 

Pantauan awak media di lapangan, Rabu (12/8/2020) dari Jalan lintas Riau Sumbar,  tempat usaha stone crusher di diduga ilegal tersebut masih tahap membangun lokasi.

 

Dan selanjutnya untuk keseimbangan berita awak media konfirmasi kepala desa pulau Gadang, lewat WhatsApp pribadi nya, Syofian, S.H, M.H datuok majo sati mengatakan bahwasanya, Kalau stone crusher di wilayah hukum desa pulau godang ada tiga(3) Dari yang tiga(3) itu hanya satu(1) yang ada rekomendasi desa, yang dua(2) lagi belum ada.

 

selanjutnya di jelaskan Syofian, yang ada rekomendasi desa pun belum menunaikan kewajiban mereka sampai hari ini, jangan kan pendapatan asli desa (PAD) dan administrasinya saja belum mereka bayar, dan Pihak desa belum terima sumbangan atau uang bentuk apa pun dari pengusaha stone crusher tersebut pungkasnya. (Team)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex