Kapolres Bengkalis Gelar Press Release Penangkapan 4 Orang Diduga Sindikat Pencurian Besi Chevron

Senin, 10 Agustus 2020 - 12:39:36 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Dari hasil penangkapan 4 orang diduga pelaku Pencurian Alat Berat (Curat) pada Hari Kamis (6/8/2020) sekira pukul 23:00 wib, Kapolres Bengkalis AKBP.  Hendra Gunawan. SIK. MT, melaksanakan Press Release yang bertempat di Halaman Mapolsek Mandau pada Hari Senin (10/8/2020) sekira pukul 09:00 wib.

 

Dalam Press Release pagi itu, Kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan. SIK.MT didampingi oleh Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi. SIK, dan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP. Andrie Setiawan. SH. SIK, menjelaskan kronologi kejadian penangkapan ke 4 orang diduga tersangka Curat Tersebut.

 

Berdasarkan laporan dari SD (37th) warga Jalan Asrama Tribrata, RT 001, RW 008, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau,Kabupaten Bengkalis, selaku karyawan PT.Nawakara yang melaporkan adanya kehilangan Pipa Flow Line ukuran 4", ditiga TKP antara lain adalah TKP pertama Lokasi Pematang #98 Bekasap area PT. CPI pada Hari Jumat (26/6/2020) sekira pukul 09:00 wib, dengan panjang kurang lebih 230 meter, dengan kerugian berkisar 72.666.000 Rupiah.

 

TKP kedua Cucut #3 Bekasap Area PT. CPI, pada Hari Senin (20/7/2020) sekira pukul 11:45 wib, Juga kehilangan barang yang sama Pipa Flow Line ukuran 4, dengan panjang kurang lebih 100 meter, dengan kerugian berkisar 33.030.000 Rupiah.

 

Dan TKP ketiga bertempat di Lokasi Mainroad Pinggir, pada Hari Jumat (11/7/2020) sekira pukul 09:00 wib, juga kehilangan Pipa Flow Line ukuran 6", dengan panjang kurang lebih 100 meter, dengan kerugian berkisar 55.000.000 Rupiah.

 

Kemudian Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP. Andrie Setiawan. SH. SIK, melalui Kanit Pidum Polres Bengkalis Ipda Fauzi Surya Chandra. S. Tr. K, bersama Tim Opsnal BKO 125, melakukan penyidikan terhadap diduga pelaku Pencurian Pipa Flow Line Ukuran 4" Yang memang sudah sangat meresahkan di area PT.CPI tersebut.

 

Dari hasil Penyidikan Tim mendapat beberapa nama tersangka, lalu pada Hari Kamis (6/8/2020) sekira pukul 23:00 wib Tim dibantu oleh Security PT. NPN berhasil mengamankan satu orang diduga tersangka berinisial MS (27th) dirumahnya, Dijalan Lintas Duri-Dumai Km8 Kulim, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

 

Saat diintrogasi MS mengaku melakukan Pencurian tersebut dengan rekannya yang berinisial JN, kemudian pada hari Jumat (7/8/2020) sekira pukul 01:00 wib tim mengamankan JN (51th) dirumahnya Dijalan Pahlawan, Perum Melati Indah, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis, saat dilakukan introgasi kepada JN kembali mengungkap dua nama dan saat menggeledah rumah JN Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit tabung gas 3 Kg, 1 unit selang potong, 1 unit selang warna merah hijau.

 

Kemudian sekira pukul 03:00 wib Tim Opsnal BKO 125 dibantu security PT. NPN kembali melakukan pengembangan dari pengakuan JN sebelumnya, dan berhasil mengamankan dua orang tersangka dirumah masing-masing.

 

Adapun A diamankan dirumahnya Jalan Rangau Km17, Desa Petani, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dan Aj (45th) diamankan jiga dirumahnya Jalan Rangau Km15, Desa Petani, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis, saat dimintai keterangan keduanya mengaku melakukan Pencurian atas perintah JN dengan upah sebesar 400.000 Rupiah untuk satu orang.

 

Dan dari keterangan JN juga megaku pernah melakukan Pencurian Pipa diarea Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, dan Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, yang juga milik PT.CPI, dengan beberapa rekannya yang berinisial PE, UD, DY, AG, KL, SI, dan juga AL yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

 

Pada Acara Press Release itu juga menghadirkan ke 4 orang tersangka dan Barang Bukti berupa 1 unit tabung gas 3 kg, 1 unit selang potong, 1 unit selang warna merah hijau, 7 batang pipa flow line ukuran 4", yang ditemukan di TKP, dan tabung las serta seperangkat alat las potong.

 

Dan untuk tersangka JN dan MS dikenakan Pasal 363 Ayat Satu, ke 4 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan Penjara, dan untuk A dan AJ dikenakan Pasal 363 Ayat Satu Ke 4 dan 5 Junto 55 dan 56, karna berperan sebagai pemantau aman atau tidaknya mereka beraksi.

 

Saat ini semua tersangka telah kami tahan, dan sedang menunggu proses hukum lebih lanjut. Tutup Kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan. SIK. MT.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex