Polres Rokan Hulu Mengamankan 4 Orang Tindak Pidana Curanmor

Kamis, 06 Agustus 2020 - 16:12:55 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Polres Rokan Hulu melalui jajarannya Tim Opsnal kembali mengamankan terduga Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang berjumlah empat (4) orang tepatnya di Desa Ngaso. Kec.Ujung Batu Kab. Rokan Hulu.Rabu 05/08/2020.Sekira Pukul 17.00.Wib.

 

Kejadian ini berawal dari laporan salah satu warga masyarakat Sdr Efrianto (Pelapor) Rantau kasai, 15 Juni 2002, Laki-Laki, pelajar/mahasiswa, Afdeling 2A  Kec Ujung Batu  Kab. Rokan Hulu,
yang kehilangan sepeda motornya pada Hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekira pukul 12.30 Wib di saat Pelapor bekerja dengan sdri.Erima di lahan perkebunan PTPN V Sri Rokan.

 

Sesampainya di lahan yang akan di kerjakan Pelapor memarkirkan Sepeda Motornya di pinggir jalan lintas tidak berselang beberapa lama datanglah dua orang laki-laki yang tidak di kenal
menghampiri sepeda motornya dan langsung menghidupkan sepeda motor serta membawa kabur,Sempat pelapor mengejarnya sambil berteriak Maling-Maling namun usaha korban gagal.

 

Atas kejadian pencurian sepeda motor tersebut maka pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp.13.000.000.(Tiga belas juta rupiah).

 

Dengan mengalami kerugian sebanyak itu korban  langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul.
Menanggapi laporan tersebut Polres Rokan Hulu melalui Tim Opsnal langsung mengadakan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku curanmor sedang berada di kec. ujung batu kab. rokan hulu. Kemudian sekira Pukul 17.00 Wib Tim Opsnal mengamankan seorang pria di rumahnya Jln. Ngaso Kec.Ujung Batu Kab. Rokan Hulu yang mengaku berinisial SM.

 

Dari hasil interogasi, SM melakukan pencurian tersebut bersama rekannya EA, Tim opsnal langsung menuju kediaman EA dan langsung mengamankan EA sehingga hasil introgasi terhadap EA diketahui bahwa benar mereka berdua yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

 

Selanjutnya sepeda motor tersebut mereka serahkan kepada SP untuk di gerinda No Rangka dan No Mesinnya,mendapat keterangan dari dua tersangka Tim Opsnal langsung mengamankan  SP dan dari hasil introgasi bahwa benar SP menerima motor tersebt dari SM dan EA.

 

Setelah semua selesai di gerinra oleh SP, SM langsung menjual sepeda motor tersebut seharga Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) serta membagi uang tersebut dengan SM, EA dan SP.

 

Dari hasil pengembangan di ketahui kalau SM juga pernah melakukan tindak pidana pencurian lainnya bersama AF sehingga di lakukan juga penangkapan terhadap AF.
Saat melakukan dugaan tindak pidana tersebut pelaku SM menggunakan SPM Yamaha Vega R warna hitam yang telah di curinya dari Kota Padang (Provinsi Sumatera Barat).

 

Dari para pelaku yang sudah di amankan terdapat barang bukti 1 unit sepeda motor Honda revo No rangka :
MH1JBC222BK595151
No mesin : JBC2E-1582907 (SPM yg digunakan melakukan pencurian), 1 unit sepeda motor mio No rangka : MH3SEE410KJ110325 
No mesin : E3R2E-2655543, 1 buah mesin gerinda, 2  helai celana, 1 (satu) helai baju
1 buah Kunci Yamaha Mio.

 

Sampai saat ini tim masih bekerja di lapangan untuk pengembangan TKP lain dan BB yg blm ditemukan.Utk tersangka dan barang bukti telah di amankan di polres rokan hulu untuk proses lebih lanjut. (*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex