Polsek Ujung Batu Amankan Lima Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu

Rabu, 05 Agustus 2020 - 19:09:42 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Kapolsek Ujung Batu AKP AMRU HUTAURUK, SH dan Panit I Reskrim Polsek Ujung batu berhasil  mengamankan 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Kamis tanggal 30 Juli 2020 pada pukul 19.00 Wib.

 

Keempat pelaku yang di amankan berinisia IR, laki2,24 tahun, Islam, tidak bekerja, Desa Suka Damai Kec.Ujung Batu Kab.Rokan Hulu (Pelaku pengedar narkotika jenis shabu) ,RD, laki2, 34 tahun, Islam, Tidak Bekerja, Desa Suka Damai Kec.Ujung Batu Kab.Rokan Hulu (Perantara jual beli narkotika jenis shabu),
EPM, laki2, Islam, 27 tahun, Tidak bekerja, Desa Suka Damai Kec.Ujung Batu Kab.Rokan Hulu (memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu).

 

Satu orang perempuan berinisial,FAS 29 tahun, tidak bekerja, (mengetahui adanya tidnak pidana penyalahgunaan narkotika namun tidak melaporkannya) kondisi dalam keadaan hamil sesuai hasil Test Kehamilan serta turut diamankan 1 org dgn identitas ZH, Laki2, Islam, 26 tahun, Tani, Gang Melatu Sei Teriak Hulu Kec.Ujung Batu Kab.Roka Hulu (calon pembeli narkotika jenis shabu).

 

Penangkapan ini berdasarkan adanya informasi bahwa diduga pelaku tersebut di atas sedang  berada di rumah petak milik Sdri. MANRNI tepatnya di belakang rumah sakit Az-Zahra RK Harapan Kel.Ujung Batu Kec.Ujung Batu Kab.Rokan Hulu, kemudian Panit I Reskrim dan Kapolsek Ujung Batu AKP AMRU HUTAURUK, SH beserta anggota langsung menuju lokasi.

 

Sesampainya di lokasi yang dituju terlihat seorang laki-laki yaitu Sdr. RD (target) melintas, kemudian Sdr. RD diberhentikan dan ditanyai letak rumah Sdr. IR, kemudian Sdr. RD menunjukkan rumah kontrakan Sdr. IR, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Sdr. IR, Sdr. EPM, Sdri.FAS yang ada didalam rumah tersebut.

 

Saat pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening didalam kotak rokok sampoerna ditangan tersangka IR, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening didalam deodorant merek Rexona warna kuning diruangan kamar Sdri. FAS, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening didekat tersangka EPM.

 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. ZU dan ditemukan 1 (satu) buah kaca pirek didalam kotak rokok merek Magnum dan saat diinterogasi Sdr. ZU datang kerumah Sdr. IR untuk membeli narkotika jenis shabu serta penangkapan tersebut disaksikan oleh ketua RT Sdr. CHAIRUL ANWAR.

 

Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Ujung Batu guna proses lanjut.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex