PN Pasir Pengaraian Kembali Gelar Sidang PS Sengketa Lahan PT.Torganda & Desa Bangun Jaya

Sabtu, 25 Juli 2020 - 12:25:16 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian melakukan sidang lapangan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi yang disengketakan oleh Desa Bangun Jaya dengan PT.Torganda di Kecamatan Tambuasi Utara,Kabupaten Rokan Hulu.di gelar Jum,at kemaren. 24/07/2020.

 

Dua saksi ahli yang di hadirkan oleh PH. Tergugat dan PH.Penggugat,Tergugat menghadirkan  Roi Asmara,saksi ahli giologi sementara saksi dari Penggugat Bahrum, saksi ahli transmigrasi dari Kanwil Transmigrasi Provinsi Riau yang katanya ikut dalam pembuatan peta Transmigrasi Desa Bangun  Jaya pada tahun 1983 lalu.

 

Dari keterangan dua saksi yang di hadirkan oleh tergugat dan penggugat mengakui kalau bahwa titik 37 tersebut berada di luar PT.Torganda tidak termasuk dalam wilayah lahan yang di kelola oleh PT.Torganda.

 

Sidang PS ini langsung di pimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Sunoto.SH tidak berlangsung lama sidang PS kali ini hanya fokus pada penentuan lokasi titik 37 yang menjadi objek sengketa kedua belah pihak karna Penggugat mengatakan titik 37  berada di lokasi kebun Torganda,sementara Tergugat mengatakan HPL Bangun Jaya setelah dilakukam  sidang PS masing- masing ahli mengatakan bahwa titik 37 memang berada HPL Desa Bangun Jaya.

 

Bahrum mengatakan."Benar,iya Pak,inilah titik 37 yang kita ketahui selama ini,karena kita ikut dalam pembuatan peta lokasi Transmigrasi Desa Bangun Jaya pada tahun 1983 lalu dan titik 37 ini berada di HPL  Ektransmigrasi Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara,"Katanya.

 

Sementara Roi Asmara saksi ahli geologi  mengatakan hal yang sama bahwa berdasarkan disiplin ilmu yang dimilikinya dan alat teknologi dalam penentuan suatu titik koordinat bahwa titik 37 yang merupakan objek sengketa memang berada luar areal kebun PT Torganda.

 

Sebenarnya semua ini sudah kita sampaikan saat Sidang Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada hari Kamis bahkan juga diproyeksi melalui infocus didepan majelis hakim dan hasilnya sangat jelas titik 37 berada diluar Kebun PT Torganda,namun perlu juga pembuktian dilapangan,"jelasnya.

 

Penasehat Hukum Penggugat dari Desa Bangun Jaya Sartono  usai Sidang PS saat ditanya tentang keberadaan titik 37 pada sidang PS juga mengakui bahwa lokasi tersebut  benar titik koordinat 37 tapi hanya sebuah titik ,dan hasilnya nanti akan peelihatkan sebuah peta yang akan menjadi alat bukti baru untuk.diserahkan di Pengadilan,"Ungkapnya.

 

Ini hanyalah sebuah titik,kita nantinya juga akan serahkan  alat bukti baru,biarlah hakim yang akan menilainya  nanti pada sidang berikutnya,"Ujar PH.Pengugat.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex