Diduga Proyek Siluman perbatasan Ganting Damai & Pulau Jambu, Kontraktor Langgar UU No 14 Tahun 2008

Sabtu, 25 Juli 2020 - 00:53:09 WIB
Share Tweet Google +


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Proyek berbaur siluman tak bertuan tepatnya di perbatasan Desa Ganting Damai dan Desa Pulau Jambu Kecematan Kuok Kabupaten Kampar Provinsi Riau, diduga kontraktornya melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan tidak transparan mengunakan dana negara.

 


Masyarakat setempat yang tidak mau namanya di publikasikan kepada awak media Jum'at (24/7/2020) mengatakan bahwasanya, proyek pengaspalan yang sekarang masih membuka badan jalan itu, seharusnya wajib mengunakan papan informasi atau plang merek proyek tersebut, supaya mudah di awasi oleh masyarakat setempat, dan mengetahui proyek bersumber dari dana mana, ucapnya.

 


Selanjutnya di jelaskan oleh warga yang tidak mau namanya di publikasikan tersebut lagi, kontraktornya itu harus memahami undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik KIP, semua masyarakat berhak mengawasi dana bersumber dari uang rakyat, dari rakyat untuk rakyat.

 


Dan selanjutnya awak media konfirmasi PPTK nya, Zainal mengatakan kepada awak media ketika ia dikonfirmasi lewat via telepon selulernya, itu proyek bersumber dari dana kabupaten Kampar, melalui  dinas PUPR kampar, dan awak media pun mempertanyakan berapa jumlah anggaran tersebut.

 


Zainal menjelaskan coba lihat papan informasinya, dan awak media pun menjawabnya, papan informasinya tidak ada, dan Zainal pun bilang, iya besok kita suruh mereka memasang papan informasinya. pungkasnya
(Ocu Bundo)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex