PT.Bank Mandiri Cabang Pasir Pengaraian Di Gugat Salah Satu Nasabahnya Ke Pengadilan

Jumat, 24 Juli 2020 - 11:44:40 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Salah satu Nasabah PT.Bank Mandiri Keps. Cabang Pasir Pengaraian yang bernama Adi Candra menggugat pihak Bank Mandiri ke pengadilan dengan gugatan Operperbuatan melawan hukum(Onrechtmatige daad) Dengan mengganti kerugian(Schadevergueding).

 

Seperti yang di ungkapkan Adi Candra(penggugat) kepada awak media,Kamis.23/07/2020.
Membenarkan kalau iya(Adi Candar-red)telah membuat surat gugatan yang sudah di ajukan ke pengadilan Negeri Pasir Pengarain,karna saya merasa di rugikan oleh pihak Bank Mandiri yang ingin menarik serta melelang agunan yang saya ajukan sebagai jaminan."Ungkapnya.

 

Tambahnya lagi,memang saya ada meminjam kepada pihak Bank Mandiri Namun saya sudah ada angsuran beberapa bulan tapi karena kondisi ekonomi saya saat ini merosot saya tidak sanggup untuk mencicilnya jadi sebenarnya tidak ada niat saya untuk tidak mengangsur/Mencicilnya bahkan saya sudah coba konsultasi serta mengirimkan surat untuk memberikan keringanan angsuran pada saya sesuai kemampuan saya, asalkan agunan/jaminan saya jangan di lelang,Namun pihak Bank Mandiri tidak ada respon oleh pihak Bank Mandiri,Pihak Bank Mandiri bersikeras ingin menarik agunan yang saya ajukan sebagai jaminan di kala waktu peminjaman dulu."Tambahnya.

 

Jadi saya berharap kepada pihak Bank Mandiri supaya bisa mengerti dengan keadaan ekonomi saya saat ini dan bisa mengabulkan permintaan saya sebagai nasabah Bank Mandiri."Ucapnya.

 

Pihak Bank Mandiri saat di konfirmasi oleh awak media melalui via telefon yang di angkat oleh salah satu karyawan Bank Mandiri yang bernama Dian mengatakan akan menyampaikan terhadap bagian lelang."Kata Dian.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex