Drs Yusmar Yusuf : Presiden Joko Widodo Resmi Bubarkan Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19

Rabu, 22 Juli 2020 - 09:57:31 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

 

Pembubaran ini berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres Nomor 82 Tahun 2020 diundangkan atau diteken Presiden Jokowi. Pada Pasal 20 ayat 2 huruf C. Kewenangan Gugus Tugas, akan di lanjutkan dengan Komite kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid 19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

 

Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Rohul H. Sukiman melalui Jubir Covid-19 Rohul Drs Yusmar M.Si dalam keterangan Persnya di Ruang Media Center Diskominfo Rohul, Selasa 21/7/2020 sore.

 


Yusmar mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Gugus Tugas pecekpatan penanganan Covid-19 dalam satu diktum dinyatakan dibubarkan, maka perlu dijelaskan Tim Gugus Tugas sejak 20 Juli 2020, secara Yuridis telah dibubarkan  oleh Presiden sempena dikeluarkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional."Katanya.

 

Lanjut Yusmar, Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu juga berakhir sejak hari Senin 20 Juli 2020 pukul 00.00 WIB sampai ada ketentuan selanjutnya.namun walaupun demikian kami tetap menunggu arahan dari Bupati Rohul H. Sukiman sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan Sekda Rohul sebagai Sekretaris Tim Gugus,"Lanjutnya.

 

Untuk itu, saya yang telah mendapat kepercayaan dari Ketua Tim Gugus Tugas dalam hal ini Bupati Rokan Hulu, Bapak H. Sukiman sebagai Juru bicara Covid 19 Kabupaten Rokan Hulu, selama 128 hari, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan yang telah di berikan,” kata Yusmar.

 

Yusmar juga mengucapan terima kasih kepada rekan-rekan pers/jurnalis dan media massa, atas bantuan, support dan dukungannya selama ini. Kepada Forkopimda, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD serta Dinas terkait lainnya dan Surveilens Diskes yang memberikan data-data Update Covid-19 setiap harinya.

 

Kepada seluruh  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu, atas komitmen dan konsisten serta berjibaku menangani bencana terutama dalam menanggulangi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu ini. Termasuk Tim data dan informasi Diskominfo Rokan Hulu,” kata Yusmar.

 

Diakui Yusmar, Pengalaman yang amat berharga dan pembelajaran yang sangat berarti  sekaligus  rasa  bangga bisa menjadi bagian dari kerja bersama  penuh ketegaran dan keteguhan, semangat dan optimisme, juga ketulusan hati dan kerelawanan di dalam nya.

 

Alhamdulillah sebagai bukti kerja dan kekompakan Tim, Kabupaten Rokan Hulu mendapatkan, predikat TOP 5 KABUPATEN/KOTA DENGAN INSIDEN KASUS TERENDAH DI INDONESIA. Yang  diumumkan langsung melalui Konferensi Pers Presiden RI  Bapak Joko Widodo, bersama 2 orang ahli di Istana negara Jakarta 25/6/2020 yang lalu.

 

Saya juga  meminta maaf jika dalam melaksanakan tugas sebagai Jubir  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu, baik di sadari maupun tidak di sadari yang sudah tentu terdapat kekhilafan, kealpaan, keteledoran, dan kekurangan dalam melaksanakan kepercayaan ini."Ucapnya.

 

Yusmar juga berharap untuk kedepan hendaknya tetap bisa mengabdi dan berkiprah untuk Rokan Hulu, negara, bangsa, dan agama. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, segera mengangkat wabah Covid-19 ini dari Rokan Hulu khsusunya dan muka bumi pada umumnya."Harapnya.

 

Mudah-mudahan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, memberikan ke izinan, keikhlasan serta senantiasa merahmati dan meridhoi kita semua, Amin,” Ucap Yusmar.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex