Dalam rangka HBA ke 60 Kejari Pelalawan musnahkan BB yang sudah inkrah, termasuk kulit harimau dan 4 bangkai janin harimau ikut dibakar , Jumat 17 Juli 2020

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Kulit Harimau dan 4 Bangkai Janin Harimau Ikut Dibakar

Jumat, 17 Juli 2020 - 14:47:34 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Dalam rangka rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke 60  jatuh pada 22 Juli 2020. Kejaksaan Negeri Pelalawan pada Jumat (17/07/2020) telah melakukan  pemusnahan barang 
bukti 75 perkara Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum atau sudah inkrah. Pemusnahan bertempat di komplek kantor Kejari Pelalawan Jl Hang Tuah Pangkalan Kerinci. 


Pada saat pemusnahan barang bukti ada selembar kulit Harimau Sumatera dikeluarkan dari stoples besar transparan seukuran ember yang dijadikan wadah penyimpan.
Stoples plastik itu dijejerkan di atas meja panjang bersama dengan  barang bukti  lainnya di halaman kantor Kejaksaan Negeri.


Disamping wadah besar itu ada stoples yang berukuran kecil berisi empat ekor bangkai janin Harimau Sumatera.
Empat calon bayi Si Belang itu diawetkan menggunakan air keras jenis spritus berwarna kuning.
Baik kulit maupun janin satwa yang dilindungi itu merupakan  barang  bukti  tindak pidana perburuan binatang bernama latin Panthera Tigris Sumatra yang ditangani Kejari Pelalawan.


Tiga pelakunya telah divonis hakim beragam dan saat ini menjalani hukuman di penjara.
Pada saat pemusnahan dipimpin 
Kepala Kejari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth Suoth SH MH, didampingi  Kapolres AKBP Indra Wijatmiko Sik, Kepala Pengadilan Negeri Bambang Setyawan SH MH, perwakilan  BNNK, Dinas Kesehatan serta perwakilan dari BKSDA dan Hakim KLHK membentangkan kulit harimau serta mempertontonkan janin tersebut.


Selanjutnya kulit dan janin dibawa ke drum yang menjadi wadah pemusnahan barang bukti dan telah dinyalakan api.
Terlebih dahulu kulit berwarna belang itu dimasukan ke kobaran api dan mulai tercium bau bulu terbakar yang menyengat.


Selanjutnya satu persatu janin hewan langka yang nyaris punah itu menyusul masuk ke pembakaran. Semuanya dihanguskan hingga tak berbekas dan menjadi bukti atas kejahatan oleh oknum-oknum perburuan ilegal.
Sebenarnya kita merasa miris melihatnya. Satwa yang seharusnya kita lindungi dan menjadi kebanggan bersama, harus diburu dan diperjualbelikan. Terakhir musti kita musnahkan," kata Kepala Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH. 


Kajari menyebutkan, pihaknya menuntut maksimal para pelaku perburuan satwa yang dilindungi sesuai aturan, termasuk pelaku yang membunuh harimau tersebut.
Mengingat perkara itu merupakan atensi dan menjadi sorotan instansi maupun organisasi pemerhati satwa. Penegakan hukum diupayakan untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku perburuan liar.


Ditambahkan Kajari, pemusnahan  barang bukti perkara dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adyaksa (HBA) yang ke-60 tahun 2020. Acara puncak peringatan HBA jatuh pada 22 Juli mendatang yang dirayakan serentak seluruh Indonesia.


"Ini barang bukti dari seluruh perkara yang kita tangani. Kasusnya sudah Ingkrah dan para terpidana sudah kita eksekusi ke Rutan," tambahnya.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pelalawan, Marthalius SH menyebutkan, Barang Bukti yang dihanguskan diantaranya perkara narkotika sebanyak 75 perkara.
Diantaranya sabu seberat 42,81 gram yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke parit. Kemudian ganja kering seberat 1,17 gram dibakar di dalam wadah drum hingga habis.


Kemudian perkara konservasi sumber daya alam dua kasus, perkara kehutanan, perkara perkebunan, serta lingkungan hidup masing-masing satu kasus. Sebagian BB juga dimusnahkan dengan cara digarenda dan dipotong-potong.
"Kita menjalankan amanah dari undang-undang jika perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, barang buktinya musti dimusnahkan dengan cara seperti ini," tandas Marthalius.
Dikatakannya, terkait kulit dan janin harimau dimusnahkan sesuai dengan putusan hakim saat persidangan.
Alhasil harus dijalankan dan tidak bisa dilimpahkan ke museum atau instansi terkait. Jika hendak seperti itu, sebaiknya ada surat permintaan dari instansi yang berwenang terhadap satwa liat sebelum vonis hakim diketuk palu. EP




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex