Forba nilai ada permainan antara Polres Inhu dan Anggota DPRD Inhu yang terlibat kasus Korupsi SPPD Fiktif

Forba Nilai Ada Permainan Antara Polres Inhu & Anggota DPRD Inhu Terlibat Kasus Korupsi SPPD Fiktif

Senin, 13 Juli 2020 - 15:31:40 WIB
Share Tweet Google +


INHU, CATATANRIAU.COM | Forum Rakyat Bicara (FORBA) melakukan aksi massa di depan pintu masuk kantor Polres Indragiri Hulu (Inhu) jalan A Yani, Kota Rengat, pada Senin (13/07/2020). Mereka menuntut Polres Inhu untuk segera menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif yang melibatkan Anggota DPRD Inhu periode 2014 2019 yang merugikan negara sebesar Rp 45 miliar.

 

Deputi Organisasi FORBA, Fadlil Aulia Rahman RG di Pekanbaru membenarkan ada aksi terkait SPPD Fiktif yang dilakukan Anggota DPRD Inhu periode 2014 – 2019.

 

“Iya benar, kita berkoordinasi dengan kawan – kawan Forba di Inhu untuk mengkaji terkait dugaan korupsi anggota DPRD Inhu masalah SPPD fiktif 45 miliar. Kami menduga adanya permainan antara Polres Inhu dan DPRD Inhu yang terlibat, sehingga kasus ini molor dan tidak ada kejelasan pengembangan kasus dari Polres” kata Fadlil yang dihubungi melalui telpon, pada Senin (13/07/2020).

 

Fadlil juga menjelaskan terkait lambannya proses yang dilakukan Polres Inhu dalam penanganan kasus dugaan Korupsi SPPD Fiktif Anggota DPRD Inhu periode 2014 – 2019.

 

“Kami mengetahui laporan masuk ke Polres Inhu sejak pertengahan Oktober 2019, tapi sampai sekarang belum juga ada penetapan tersangka. Kami juga menilai keterlibatan pejabat di setwan Inhu yang juga harus di proses Polres Inhu. Kita ingin Polres menjaga kredibilitasnya, kami juga mengkaji berkas yang telah kami dapatkan terkait kasus tersebut, hal ini sudah terbukti mlakukan tindak pidana korupsi, dan seharusnya sudah ada penetapan tersangka” tutup Fadlil.

 

Hal senada juga disampaikan Febri Romadhon, selaku Derektur FORBA, dia mengungkapkan kekecewaanya terhadap kinerja Polres Inhu dalam penanganan kasus dugaan Korupsi SPPD Fiktif yang melibatkan 39 orang Anggota DPRD Inhu Periode 2014 – 2019.

 

“Kita kecewa dengan kinerja Polres Inhu yang lambat, barang ini sudah terbukti bersalah, namun belum ada peningkatan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, harusnya sudah ada tersangka. Bahkan masih ada Anggota DPRD Inhu periode tersebut yang duduk kembali sebagai dewan di kabupaten bahkan provinsi” ujar Febri.(rls)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex