Kejari Rokan Hulu Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Selasa, 07 Juli 2020 - 12:42:21 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari)Rokan Hulu memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).,Selasa.07/07/2020. 

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut,Kapolres Rokan Hulu,AKBP.Dasmin Ginting.SIK.Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hulu, Sunoto,SH MH dan Kepala Seksi Intelijen kejaksaan Rohul.

 

Barang bukti yang dimusnahkan yakni Shabu-shabu, 80 perkara seberat 210,84 gram, Daun Ganja Kering 11 perkara seberat 676,48 gram, Pil Extacy 4 perkara sebanyak 40 1/4 butir, dan meja monitor judi ikan-ikan 1 perkara sebanyak 1 unit. berupa obat keras sebanyak 3.048 butir, narkotika jenis tembakau sintetis 1,27 gram, narkotika jenis shabu 91,22 gram, senjata tajam jenis badik 4 buah dan senjata tajam jenis panah sebanyak 3 buah beserta 1 pelontar.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.Irvan Damanik.SH.MH.Mengatakan Pemusnahan ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, dan agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi serta untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Rokan Hulu,tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah kita laksanakan pemusnahan,”Katanya.

 

Dari pantauan awak media usai pemusnahan barang bukti dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir sebagai saksi kegiatan pemusnahan barang bukti.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex