Ganti Rugi Belum Terlaksana, Warga Stop Alat Berat HKI 4 A

Selasa, 07 Juli 2020 - 09:56:35 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Alat berat PT. HKI  seksi 4A yang sedang melakukan pengerjaan jalan pintu tol Pekanbaru-Dumai, distop oleh masyarakat, pada hari Senin (6/7/2020) sekira pukul 09:00 tampak puluhan masyarakat pemilik di RT 01/ RW 04, Kelurahan Balairaja, Kabupaten Bengkalis melakukan penahan atas alat berat milik perusahaan tersebut.

 

Masyarakat meradang akibat tanah milik mereka yang saat ini sedang dibangun jalan pintu tol belum juga mendapatkan pembayaran ganti rugi semetara bangunan dan tanaman lain sudah diganti rugi.

 

“Kita sudah bosan dengan janji janji sejak beberapa bulan lalu.Dan hingga saat ini ganti rugi tanah belum terealisasi.Padahal pembangunan jalan pintu masuk tol terus berjalan.Sejujurnya kita sangat mendukung program pemerintah dalam pembangunan .Namun selesaikanlah hak kami warga pemilik tanah ini.Surat surat tanah sudah dikumpulkan mengapa proses ganti rugi belum dilakukan.Untuk itu kami minta pengerjaan dihentikan,” kata Is  salah seorang warga pemilik tanah saat dilokasi memasang pancang tanahnya.

 

Warga  pemilik tanah lainnya OPB Siregar juga dengan nada yang sama mengatakan kekesalannya.

 

“Warga sudah cukup sabar menunggu proses ganti rugi tanah ini.Seakan pihak pengelola jalan Tol tidak peduli dengan pemilik tanah.Rasanya tidak mungkin hanya bangunan dan tanaman yang diganti rugi .Sementara dulu kita beli tanahnya hingga mencapai puluhan juta dan bahkan ratusan juta,” katanya dan berjanji akan terus bertahan sampai dibayarkan yang ganti rugi yang diamini warga lainnya.

 

Terlihat di lokasi pengerjaan jalan pintu tol tersebut puluhan warga melakukan pemancangan tanah miliknya masing masing diatas tanah yang sudah berbentuk jalan dilapisi kerikil.

 

Dan terlihat beberapa alat berat yang sedang bekerja pun berangsur berhenti.

 

Tidak lama kemudian pihak PT HKi bersama PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru- Duri turun ke lokasi dan disepakati melakukan pertemuan pukul 15:00 WIB di kantor Lurah Balairaja.Pertemuan di kantor Lurah Balairaja dihadiri PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Eva Monalisa Tambunan,Pihak PT HKi,Lurah Balairaja Hemalina,S.Sos serta puluhan warga pemilik tanah.

 

Hasil dari pertemuan tersebut dibuat dalam surat pernyataan bersama seluruh pemilik tanah yang akan diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Bengkalis .Diantaranya  berisikan 

 

 1: Kami warga Kelurahan Balairaja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau memohon kepada pihak pengelola pembangunan jalan Tol Pekanbaru- Dumai / PT HKI,jalan Tol Balairaja untuk tidak melakukan pekerjaan diatas tanah milik kami yang belum dibayar/yang belum selesai inkrah di Pengadilan Negeri Bengkalis.2.Kami warga Kelurahan Balairaja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau memohon agar pembayaran melalui proses Pengadilan Negeri Bengkalis segera /secepatnya dilaksanakan 

 

Dan 3: Sebelum poin 1 dan 2 dilaksanakan maka proses kegiatan diatas tanah kami dihentikan terlebih dahulu.Surat pernyataan tersebut ditanda tangani sebanyak  40 warga pemilik tanah dan diserahkan kepada pihak Pengadaan Tanah Jalan Tol

 

“Kita ikuti saja apa yang dimaui oleh warga.Warga meminta harus menunggu penetapan pengadilan ya kita ikuti,soal nanti apa dan seperti apa tentu Pengadilan Negeri yang memutuskan saya kan harus bekerja sesuai dengan aturan,” Kata Eva Monalisa usai acara pertemuan.

 

Eva menambahkan bahwa kendala yang dihadapi  ada sekitar 40 warga  tanahnya tumpang tindih dengan tanah barang milik negara yang dikuasai Chevron.

 

“Tetapi warga punya surat tanah juga sedangkan bangunan dan tanaman yang tumbuh nya yang milik warga sudah kita bayar,” kata Eva Monalisa Tambunan.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex