Kadiscapil Bengkalis Upayakan Pengurusan Berkas Kependudukan Secepat Mungkin

Sabtu, 04 Juli 2020 - 09:27:28 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil , Drs. H. Ismail, MP lakukan sejumlah manuver - manuver perubahan dalam sistim Pelayanan di setiap Upt Dukcapil yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis terkait pelayanan permohonan kelengkapan berkas dokumen data kependudukan Masyarakat khususnya e-KTP yang sedari dulu menjadi polemik di tengah Masyarakat terkait lamanya jangka waktu penerbitan Identitas Kependudukan Masyarakat.

 

Bahkan saat dikonfirmasi terkait target kerja kedepannya selaku Kadiscapil Kabupaten Bengkalis beberapa pekan lalu , Dirinya mengatakan bahwa Insyaallah dalam waktu kurang lebih 1 (satu) Minggu seluruh berkas pengajuan Masyarakat yang telah masuk kedalam data Print Ready Record (PRR) e-KTP dari seluruh Upt Kecamatan selesai dicetak dalam Minggu ini ," Tegasnya.

 

Ternyata stagmen yang dilontarkan oleh beliau terkait penyelesaian semua berkas data PRR yang diajukan dari setiap Kecamatan akan diselesaikan dalam waktu kurang lebih dari seminggu bukanlah isapan jempol belaka.

 

Hal ini memang dibuktikan nya, dengan menerbitkan progam Pendaftaran Antrian percetakan e-KTP melalui Daring / Online serta mengintruksikan seluruh Upt Dukcapil di setiap Kecamatan untuk semaksimal mungkin mencetak seluruh e-KTP yang masuk dalam data PRR agar dapat selesai dengan cepat.

 

Alhasil, Usaha serta kerja kerasnya dalam memberikan support kepada jajarannya di setiap Upt Dukcapil Kecamatan tergolong sukses dan berhasil .

 

Jum'at , 03 Juli 2020, Kepada Awak Media saat dikonfirmasi di halaman Kantor Upt Dukcapil Kecamatan Mandau terkait berapa e-KTP yang sudah dicetak , Kadiscapil Bengkalis mengatakan bahwa sekitar kurang lebih 6000 ( enam ribu ) e-KTP saat ini telah siap dicetak dan bisa dibagikan kepada Masyarakat ," Ucapnya.

 

" Jadi pas saya masuk pertama kali menjadi Kepala Disdukcapil Kabupaten Bengkalis waktu itu kurang lebih sekitar 11.000 ( Sebelas Ribu ) data PRR di seluruh Upt Dukcapil Kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis yang belum dicetak , Oleh karena itu melalui pengajuan Blangko e-KTP kepada Dirjend Disdukcapil Kemendagri RI waktu itu Alhamdulillah langsung ditanggapi oleh Pemerintah pusat ," Terangnya.

 

" Yang mana saat itu sekitar 10 ribu Blangko e-KTP yang dikirimkan oleh Dirjend Disdukcapil Kemendagri ditambah lagi dengan cadangan blangko yang sudah ada, Saat ini kurang lebih sudah 15 ribu e-KTP yang sudah kita cetak , Dan Alhamdulillah dengan adanya tambahan blangko tersebut seluruh data Berkas pengajuan e-KTP Masyarakat yang masuk dalam data PRR di seluruh Upt Dukcapil yang ada di Bengkalis sudah selesai kita cetak," Ungkapnya.

 

" Dan nantinya semua berkas pengajuan e-KTP Masyarakat bisa dicetak dan diselesaikan semua dalam waktu yang singkat , Jika perlu hari ini datang hari itu juga siap ," Pintanya.

 

Disela - sela stagmennya mengingat situasi Pandemik Covid-19 yang tengah terjadi saat ini , Drs. H.Ismail , MP tak lupa mengingatkan kepada seluruh Masyarakat yang hendak melakukan pengajuan permohonan pengurusan Dokumen Kependudukan di seluruh Upt Dukcapil Kecamatan tempat mereka tinggal hendaknya tak lupa memakai Masker serta Mencuci tangan ," Pintanya.

 

Selanjutnya terkait pengajuan permohonan percetakan e-KTP milik Masyarakat maupun Pelajar yang baru diajukan Insyaallah dalam waktu dekat ini juuga akan segera kita siapkan.

 

" Saat ini Blangko e-KTP yang belum dicetak masih ada kurang lebih sekitar 6000 ( enam ribu ) lagi ,dimana dengan adanya blangko e-KTP yang dikirimkan dari Pemerintah Pusat oleh Dirjen Disdukcapil Kemendagri RI ini nantinya kita akan kejarkan agar bisa sesegera mungkin menerbitkan semua permohonan percetakan e-KTP yang baru diajukan oleh Masyarakat Kabupaten Bengkalis di beberapa Upt Disdukcapil Kecamatan masing - masing ," Imbuhnya.

 

Diakhir kalimatnya , Drs.H.Ismail ,MP menegaskan bahwa dirinya juga telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran Upt Dukcapil Kecamatan Mandau agar memberikan pelayanan terbaik dan maksimal tanpa mempersulit atau memberikan tambahan - tambahan berkas persyaratan yang tidak masuk dalam aturan UU yang berlaku terkait syarat Kepengurusan Berkas Dokumen Kependudukan Masyarakat ," Tambahnya.

 

" Jadi apa saja berkas Persyaratan yang harus dilengkapi Masyarakat harus sesuai dalam UU tak boleh di tambahi dan tak boleh di kurangi ," Ujarnya.

 

" Dan terkait adanya kelengkapan berkas data persyaratan yang diajukan oleh Masyarakat karena tidak ada datanya , bisa Menganti berkas tersebut dengan berkas permohonan pengganti lainya sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku terkait syarat Kepengurusan Berkas Kelengkapan Dokumen Kependudukan Masyarakat agar dapat segera terselesaikan cepat seperti harapan kita semua ," Tutupnya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex