Sidang Lapangan Lahan H.Syafii Yang Di Garap Oleh PT.Hutahaean, Pihak PT.Hutahean Akui Lahan Itu Ada

Jumat, 03 Juli 2020 - 17:00:44 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM |  Sidang gugatan lahan H.Syapii Lubis yang digarap oleh PT. Hutahaean yang terletak di Dalu-dalu kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu memasuki tahap sidang lapangan.03/07/2020.

 

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian,Lusiana Ampieng SH MH,Sebagai ketua Majelis Hakim didampingi Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, SH, MBA, MH, Aidil Martogo Franki Simarmata, SH dan Penitera,tampak hadir selaku penggugat H.Syafii lubis,Budiman lubis, H.Bahron lubis serta didampingi kuasa hukumnya Efisius Sinaga dan Ramses Huta Gaol.

 

Sedangkan untuk tergugat nampak hadir menejer PT.Hutahaean Silalahi didampingi penasehat hukumnya David dan para asisten.

 

Ketua Majelis, Lusiana Amping mengatakan. Sidang lapangan tersebut bertujuan untuk meninjau langsung objek lahan H.Syafii yang di garap oleh PT.Hutahaean serta Melihat titik tapal batas dan luasnya serta apa saja yang terdapat di objek didalamnya “Jadi mengenai pembuktian dan siapa pemiliknya itu nanti akan ditentukan di persidangan, hari ini kita hanya melihat titik tapaknya serta luas dan apa saja yang terdapat di objek lahan tersebut,” kata Majelis hakim.

 

Di lokasi sidang lapangan para majelis Hakim dan Kuasa Hukum penggugat dan tergugat langsung ke titik tengah pengukuran yang di tunjukkan oleh penggugat,sesuai titik yang di tunjukkan oleh Penggugat,Tergugat  membenarkan bahwa lahan Penggugat di kelola oleh pihak PT.Hutahaean sehingga di ambil kesimpulan bahwa kasus ini bukan sengketa lahan tapi kasus one prestasi(Tunda Bayar) Yang di lakukan oleh Pihak PT.Hutahaean terhadap penggugat.

 

Seperti saat di konfirmasi kepada kuasa hukum penggugat selesai Sidang Lapangan,Efesius Sinaga dan Ramses Hutagaol."Beliu mengatakan di adakan nya sidang lapangan ini hanya ingin membuktikan apakah benar ada lahan klien kita yang di garap oleh PT.Hutahaean atau tidak sekaligus menunjukkan sama majelis hakim kalau titik Ukuran yang kita tunjukkan benar adanya,makanya pihak perusahaan pun sudah mengakuinya bahwa benar ada lahan klien kita yang di garap oleh PT.Hutahaean."Katanya.

 

Tambahnya lagi dengan sidang lapangan ini sudah jelas bahwa lahan klien kita memang benar di garap oleh pihak PT.Hutahaean bertahun-tahun dan sudah di akui oleh pihak PT.Hutahaean hanya saja ada tunda bayar(One prestasi) terhadap klien kita namun kita tunggu saja sidang selanjutnya.Tambahnya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex