Polres Rohul Tangkap Satu Pelaku Tindak Pidana Narkoba Jenis Shabu-shabu

Kamis, 25 Juni 2020 - 08:30:18 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Polres Rohul melalui Sat.Narkoba menangkap satu laki-laki yang bernama, SH, Alias SONGKO, umur 33 tahun,Buruh ,Desa Siabu Kec.Huragi Kab.Padang Lawas.
Pelaku tindak pidana Narkoba, Pada hari Senin tgl 22 Juni 2020 Pukul: 22.15 wib.di Dusun Tandihat, Desa Tambusai Barat, Kec. Tambusai, Kab Rokan Hulu. 

 

Kapolres Rohul, AKBP. Dasmin Ginting.S.I.K melalui Paur Humas Polres Rohul mengatakan, barang bukti yang di amankan petugas dari tersangka berupa 3 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan Berat ktr 3,88 Gram, Satu buah Hp. Mrek VIVO warna Hitam dengan Sim card 082321260136.

 

Penangkapan ini bermula dari adanya informasi bahwa di Desa Tambusai Barat kec.Tambusai  ada diduga pelaku narkoba ,mendapat info tsb Kasat Narkoba AKP MASJANG EFFENDI Beserta anggotanya melakukan giat  Lidik untuk  menindak lanjuti informasi dimaksud.pada hari minggu, 22/06/2020.

 

Pada hari Senin tgl  22 Juni 2020 Pukul:22.15. Wib, Tim Sat.Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan cara Undurcover buy, pada saat penangkapan tersangka pelaku  sedang duduk di dalam gubuk. 

 

Setelah diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan Barang Bukti(BB) serta dilakukan introgasi terhadap tersangka, pelaku Menerangkan bahwa narkotika tersebut  adalah miliknya yang di peroleh dari sdr. AS,yang berdomisili di desa penyabungan kec.huragi Padang lawas,Provinsi Sumut. 

 

Untuk proses lebih lanjut tersangka pelaku tindak pidana narkoba diamankan beserta barang bukti yang ada.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex