Warga Minta Pemerintah & BPN Tidak Memperpanjang HGU PT Hutahaean di Rohul

Jumat, 19 Juni 2020 - 00:29:26 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Warga Masyarakat di dua desa kecamatan Tambusai Timur, Desa Tingkok dan Desa Lubuk Soting, mereka merasa terzolimi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Hutahaean yang sengaja membuka lahan masyarakat dengan iming iming pola KKPA cukup sudah untuk periode ini. 

 

Salah satu Anggota DPRD Rokan Hulu Budiman Lubis kembali menegaskan, agar Pemerintah Pusat hingga, Kabupaten Rokan Hulu dan Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional ( BPN) untuk tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Hutahaean di wilayah dalu-dalu Kecamatan Tambusai Timur.

 

"Kita minta ntuk tidak diperpanjang lagi mengingat pihak PT. Hutahaean sudah mengingkari segala bentuk perjanjian yang sudah sama-sama disepakati pada tahun 2001," tegasnya saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (18/06/2020) kemarin.

 

Menurut keterangan dari Budiman Lubis, PT Hutahaean yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit dan PKS di wilayah Tambusai disebutkan hanya mengantongi HGU seluas 4.614.34 hektar dari Afdeling 1 hingga Afdeling 7, hal ini kata dia berdasarkan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) tanggal 1 Juli 1993.

 

"Namun, dalam penggarapannya, perusahaan itu malah menggarap seluas 5.366 hektar. Kelebihan ratusan hektar itu, diduga tanpa sesuai aturan yang berada di Afdeling 8 dengan luas lahan 835 hektare," terang anggota DPRD Rohul ini. 

 

Lanjutnya lagi, pada tahun 1997 setelah ada perjanjian kerjasama dengan KUD Setia Baru dalam pola KKPA, PT Hutahaean saat itu meminta lagi memohon penambahan HGU seluas 2. 380 hektar ke Kementrian Kehutanan dan Perkebunan saat itu. 

 

"Namun hingga sekarang HGU yang dimohonkan PT Hutahaean itu, menurut Budiman, tidak diberikan pemerintah karena bermasalah dengan masyarakat Tiga Desa sekarang, Desa Tambusai Timur, Desa Lubuk Soting dan Desa Tingkok, dan lahan itu berada di Afdeling 8 hingga kini masih dikuasai." Katanya. 

 

"Anehnya, pada tahun 1997 PT Hutahaean memohon HGU seluas 2. 380 hektar ke kementrian dan mengapa Hutahaean membuat perjanjian 2. 380 hektar KKPA  dengan KUD Setia Baru, Sementara penyampaian pengurus KUD Setia Baru, lahan 2. 380 hektar tidak jelas pengukurannya sehingga pihak PT Hutahaean membuat luasnya sepihak." Katanya.

 

"Ada apa antara pengajuan HGU 2. 380 hektar dengan perjanjian 2. 380 mitra KKPA, saya menilai ini sengaja mengelabui masyarakat untuk tidak mendapatkan haknya," tutur Budiman menjelaskan perjanjian itu dibuat tahun 2001 lalu.

 

Lanjutnya, terkait lahan yang di garap oleh PT Hutahaean Tambusai itu, pernah terungkap pada mediasi oleh komisi II DPRD Rohul saat itu, catatan Dinas Perkebunan dan Perikanan (Disnakbun) Pemkab Rohul, terkait lahan yang dikuasai saat ini oleh PT. Hutahaean di Tambusai Timur, memang tidak ada Hak Guna Usaha (HGU) hanya ada Izin Usaha Perkebunan (IUP) 2.800 Hektar.

 

Dalam hal ini Budiman Lubis berharap, Badan Pertanahan Nasional supaya melakukan pengukuran kembali lahan yang sudah di garap oleh PT. Hutahaean di situ nanti akan ketahuan berapa lebihnya lahan yang sudah di garap oleh PT. Hutahaean, "apa bila lebih dari HGU supaya di tertibkan tapi apa bila tidak di urus HGU-nya lebih baik disita saja dan kembalikan ke negara. "Harapnya. 

 

Sementara itu mewakili Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hulu Kepala Seksi Permasalahan, Misdawati membenarkan masih ada lahan di Tambusai Timur yang di garap oleh PT Hutahaean tidak ada HGU-nya sampai  saat ini belum diurus oleh pihak perusahaan perkebunan PT. Hutahaean. 

 

Sementara yang ada HGU PT. Hutahaean sesuai data BPN, awalnya lahan PT. Hutahaean adalah hutan yang dikonversi menjadi lahan Perkebunan seluas 4. 634 hektar  sejak tanggal 1 Juli 1993- 11 Desember 2028, berubah menjadi 4.634, 34 hektar dan saat ini menjadi 4.800 hektar sejak tanggal 

27 November 1997 yang letaknya diwilayah lain di Kecamatan Tambusai.

 

Jadi di lahan masyarakat Desa Tambusai Timur, Lubuk Soting dan Tingkok yang dikuasai saat ini oleh PT. Hutahaean Tambusai, memang belum  mengantongi HGU sampai saat ini." Kata Kasi Permasalahan BPN Rohul.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex