Warga Bandar Padang Mulai Geram, Ketua DPRD Inhu Desak Pemkab Segera Turun ke PT SML

Warga Bandar Padang Mulai Geram, Ketua DPRD Inhu Desak Pemkab Segera Turun ke PT SML

Inhu, Catatanriau.com – Ketegangan antara masyarakat Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dengan PT Sumatera Makmur Lestari (SML) kembali memanas. Ratusan warga turun melakukan sweeping di areal perkebunan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan setelah menemukan adanya aktivitas pemanenan sawit di lahan yang sebelumnya telah disepakati berstatus quo.

Tokoh masyarakat Desa Bandar Padang, Abdul Mursyid, Kamis (18/6/2026), mengatakan masyarakat selama ini menghormati hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Inhu dengan tidak melakukan aktivitas di lahan yang masih menjadi objek sengketa.

Namun, menurutnya, PT SML justru tidak menghormati kesepakatan tersebut dengan tetap melakukan pemanenan di areal yang berada di luar HGU.

"Kami menemukan pihak PT SML melakukan pemanenan. Bahkan ada instruksi resmi dari pihak manajemen kepada pekerja agar memanen sawit yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS)," ungkap Abdul Mursyid saat melakukan sweeping bersama ratusan warga.

Menurutnya, pihak manajemen PT SML dengan sengaja memancing emosi warga dan mencari kesalahan masyarakat agar lahan di luar HGU itu tetap dikuasai oleh PT SML.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Indragiri Hulu, Sabtu P. Sinurat, meminta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu segera turun ke lapangan untuk memastikan hasil kesepakatan yang telah dicapai dalam rapat dengar pendapat dapat dijalankan.

Menurutnya, DPRD Inhu bersama Komisi II telah dua kali menggelar hearing yang melibatkan Pemkab Inhu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu, PT SML serta masyarakat Desa Bandar Padang. Dari pertemuan tersebut disepakati agar lahan yang berada di luar HGU berstatus quo hingga adanya keputusan tetap.

Namun, pihaknya mendapat informasi bahwa perusahaan masih melakukan aktivitas pemanenan di areal tersebut.

"Kami sangat menyayangkan hal tersebut. Kami menganggap perusahaan tidak memiliki iktikad baik karena tidak mengindahkan kesepakatan bersama yang telah dihasilkan dalam hearing," tegas Sabtu P Sinurat dikonfirmasi, Minggu (21/6/2026).

Ketua DPRD Inhu Sabtu P Sinurat, meminta Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Satpol PP dan Kesbangpol Kabupaten Indragiri Hulu segera turun ke lokasi untuk mengawal pelaksanaan keputusan tersebut agar tidak terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat.

"Kita minta pemerintah daerah segera turun ke sana. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi konflik yang lebih besar," ujarnya.

Sabtu P Sinurat juga mendorong BPN Inhu segera melakukan pengembalian dan penegasan tapal batas HGU sesuai hasil rapat dengar pendapat. Menurutnya, biaya pemasangan kembali batas HGU menjadi tanggung jawab perusahaan sebagai pemegang izin.

"Saat ini tapal batas HGU tidak ada. Perusahaan wajib mengembalikan kembali tapal batasnya. Mana yang masuk HGU harus ditunjukkan, sedangkan sisanya merupakan tanah negara," katanya.

Menurutnya, terhadap lahan yang berada di luar HGU nantinya pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan pemanfaatannya, apakah dikembalikan kepada masyarakat atau digunakan untuk kepentingan umum.

"Kita tidak anti investasi, tetapi investasi harus berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada korporasi yang melakukan usaha secara ilegal di tanah negara," tegas politisi Nasdem tersebut.

Ia menilai persoalan serupa kemungkinan tidak hanya terjadi di satu lokasi. Karena itu, penyelesaian kasus PT SML diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain agar kembali mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Kami siap merespons setiap aduan masyarakat terkait persoalan HGU. Kalau memang ditemukan pelanggaran terhadap regulasi, tentu akan kita tindak lanjuti. Semangat kita adalah mengembalikan semuanya sesuai aturan," ucapnya.

Sabtu P Sinurat berharap penataan persoalan agraria di Kabupaten Indragiri Hulu dapat benar-benar menghadirkan keadilan bagi masyarakat sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

"Tanah, bumi dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Itu yang harus menjadi semangat kita bersama," pungkasnya.

Untuk diketahui, DPRD Inhu telah dua kali menggelar rapat dengar pendapat terkait persoalan lahan PT SML. Bahkan, BPN Inhu bersama Komisi II DPRD Inhu telah turun langsung ke lapangan dan mengambil titik koordinat yang menemukan adanya areal di luar HGU yang telah lama digarap dan sudah berproduksi.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index