AD (40) Warga Desa Air Terjun, Bandar Petalangan , Pelalawan ditangkap Polisi mengaku telah 6 tahun setubuhi putri tirinya sejak kelas satu SMP

Ayah Bejat Mengaku Sudah 6 Tahun Cabuli Putri Tirinya Sejak Kelas I SMP

Rabu, 17 Juni 2020 - 00:16:18 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Ayah tiri bejat, mengaku telah 6 tahun tega menyetubuhi putri tirinya berulang kali hingga tidak bisa dihitung lagi dengan alasan sayang. Pelaku berinisial AD (40) warga Desa Air Terjun Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan. Kejadian ini terungkap setelah AD (40) diringkus polisi Senin (15/05/2020) berdasarkan laporan korban RK (18) yang merupakan anak tirinya. Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK , melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto SH, Selasa (16/06/2020).


"Seorang pelaku cabul telah ditangkap, pelaku berinisial AD (40) menyetubuhi anak tirinya RK (18)   selama enam tahun lamanya. Bahkan sejak RK berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas l Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai korban menamatkan Sekolah Menengah Atas (SMA)," ungkap Edy.


Dijelaskan Edy secara rinci , bahwa Pelaku tercatat sebagai warga Desa Air Terjun Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan. Korbannya merupakan anak tirinya yang dibawa oleh istrinya saat menikah dengan tersangka. Namun bukannya pelaku menjaga dan mendidik korban sebagai anaknya, tapi malah menyetubuhinya berulang-ulang selama enam tahun.


"Korban memilih melaporkan perilaku ayah tirinya ke Polsek Bunut karena tidak tahan lagi atas perilaku ayah tirinya," kata Edy.


Pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umum pada Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 23 tabun 2002 tentang perlindungan anak. 


Hukuman penjara bertahun-tahun menunggu AD dalam proses hukum ini. Tempat Kejadian Perkara (TKP) persetubuhan yang berulang-ulang ini dilakukan tersangka di rumahnya tepatnya di kamar korban di Desa Air Terjun Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan.
Awal terungkap kelakuan ayah bejat itu, pada Kamis (11/06/2020) pekan lalu.


Saat itu korban sedang tidur di dalam kamarnya dan tiba-tiba terbangun karena ia merasa ada orang yang menindih tubuhnya, Ia melihat AD.
Perbuatan bejat itu pun dilakukan pelaku untuk kesekian kalinya.


Setelah melampiaskan nafsu iblisnya, AD meninggalkan anak tirinya itu begitu saja di dalam kamar. Karena tak tahan lagi dengan aksi mesum ayah tirinya itu, korban RK menghubungi kakaknya RP melalui sambungan telepon dan menceritakan semua perbuatan AD kepada dirinya.


Menurut pengakuan korban kepada kakaknya, dirinya menjadi pelampiasan nafsu ayah tirinya bukan hanya sekali itu saja. Bahkan sudah berulang-ulang selama enam tahun lamanya.
Pertama kali pada tahun 2015 dan saat itu dirinya masih berumur 13 tahun dan duduk di bangku kelas l SMP.


Korban selalu berontak ketika hendak disetubuhi ayah tirinya, tapi karena kalah tenaga ia pun tak bisa melawan lagi.
"Pelaku selalu mengancam akan membunuh korban dan menyakiti ibunya jika berani melaporkan perbuatannya ke orang lain," tambah Edy .


Setelah Polsek Bunut menerima laporan korban, tim Opsnal yang diperintahkan Kapolsek Bunut AKP Rokhani mencari keberadaan AD.


Saat polisi mendatangani rumahnya, pelaku tidak berada di tempat. Petugas memburu AD di tempat yang biasa ditongkronginya hingga ditemukan di sebuah warung di Simpang Rawang Empat Desa Kuala Semundam, Bandar Petalangan sekitar pukul 23.00 wib.


"Pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap putri tirinya itu selama enam tahun," beber Ipu Edy.


Menurut pengakuan pelaku, ia tega menyetubuhi putri tirinya karena ia sayang kepada korban RK. AD juga merasa tidak puas bila berhubungan intim dengan istrinya atau ibu kandung korban.


Pasalnya ibu korban sudah tua dan telah jatuh sakit satu tahun terakhir serta mengalami stroke. Namun apapun pengakuan pelaku, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum untuk mendapatkan ganjarannya. (EP)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex