Telat Bayar Cicilan, PT MPM Finance Nekat Tarik Mobil Warga Rohul Berujung Pengaduan Ke Polisi

Selasa, 09 Juni 2020 - 11:47:41 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Diduga pihak PT. MPM Finance cabang Ujung Batu mengeksekusi mobil milik consumennya secara sepihak dan tidak taat pada aturan, Senin (08/06/2020) sekira pukul 16.30 WIB petang kemarin.

 

Pasalnya dugaan penarikan secara paksa oleh pihak PT. MPM Finance sudah sering kali terjadi kepada nasabah yang dikategorikan sebagai konsumen macet dan telat bayar. 

 

Robi Susanto salah seorang konsumen diduga diperlakukan semena-mena oleh Colector dan Debcolector PT MPM Finance Ujung Batu, Robi Susanto sang konsumen mengungkapkan kejadian yang menimpa dirinya pada Wartawan media ini Selasa (09/06/2020). Mobil yang dibawa oleh sopirnya, ditarik perusahaan pembiayaan saat melintas di Jalan lintas Dalu-Dalu menuju perbatasan Palas Desa Kondang Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

 

"Memang benar mobil saya itu telat bayar angsuran tapi saya tidak pernah menyangka kalau mobil saya tersebut langsung di eksekusi sepihak ditengah jalan. Apa lagi saya ngak ada niat buat ngak mencicilnya.Tapi Ekonomi saya saat ini benar merosot apa lagi dalam kondisi covid-19 saat ini." Tuturnya.

 

Tambahnya lagi, "jujur saya pun merasa dipermalukan, dan di perlakukan semena mena lantaran mobil yang dibawa sopir ditarik di depan umum dan secara tidak manusiawi, meninggalkan Sopir saya begitu aja." Tambahnya.

 

Tak terima dengan hal tersebut, Robi Susanto nama pemilik mobil itu, ia pun melaporkan kejadian ini ke Polres Rohul sekitar Pukul 20.00 WIB malam tadi, namun karna kejadiannya di wilayah hukum Polsek Tambusai, Robi Sunianto diarahkan supaya membuat laporan ke Polsek Tambusai terlebih dahulu.

 

Di temapt yang sama, Dapid sang supir saat dikonfirmasi juga membenarkan kalau dia ditinggalkan dijalan, "sungguh mereka tak berprikemanusiaan, saya di tinggal dijalanan, perbuatan mereka tak obahnya seperti aksi perampasan," Ucap Dapid supir Mobil milik Robi.

 

Dalam hal ini, Robi Susanto dan Dapid berharap supaya pihak Kepolisian segera menindak lanjuti laporannya, "karna ini jelas perampasan saya masih butuh mobil itu, buat membiayai anak dan istri saya apa lagi pada saat kondisi Covid-19 ini, sangat tidak adil kalau main sita bukannya aturan sudah jelas, Dept Colektor (DC) yang melakukan hal itu dikategorikan telah melakukan tindak pidana tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan dan bisa dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335." Katanya.

 

Ditempat yang sama saat awak media menanyakan hal ini kepada ketua LSM penjara Indonesia Abdi Nasution, beliau sangat menyayangkan kejadian ini karna UU sudah mengatur Deb colektor tidak bisa menarik begitu aja mobil Konsumennya karna pengadilan yang berhak menariknya, "apa lagi saat kondisi Covid-19 dimana pemerintah sudah memberikan himbauan terhadap leasing supaya memberikan keringanan dimasa Covid-19." Katanya.

 

Tambahnya lagi, "kami Dari LSM Penjara akan kawal terus permasalahan ini sampai ke persidangan, karna dalam minggu  ini sudah tiga unit mobil konsumennya ditarik sepihak oleh lesing yang sama yakni MPM  dan ini tentu meresahkan konsumennya yang lainnya." Tegas Abdi Nasution.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex