Rohil, Catatanriau.com – Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di SD Negeri 004 Salak, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menuai sorotan.
Proyek yang disebut bersumber dari anggaran APBN dengan nilai mencapai Rp813.642.241 itu diduga menyisakan sejumlah persoalan pada pekerjaan fisik. Temuan tersebut mencuat setelah tim melakukan peninjauan lapangan pada 2 Oktober 2026.

Sejumlah bagian pekerjaan bangunan yang terlihat di lapangan dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, terutama terkait kesesuaian antara pekerjaan fisik dengan gambar rencana, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta ketentuan pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh P2SP, dengan Kepala SD Negeri 004 Salak, Muhammad Rafi Nasrul, S.Pd, disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program di sekolah tersebut.
Keramik Lama Diduga Tidak Dibongkar
Salah satu pekerjaan yang menjadi sorotan adalah pemasangan keramik.
Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, keramik lama diduga tidak dibongkar terlebih dahulu sebelum keramik baru dipasang. Keramik baru terlihat dikerjakan di atas permukaan lama.
Kondisi tersebut perlu diklarifikasi karena metode pekerjaan seharusnya mengacu pada spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan proyek.
Jika memang dalam RAB dan spesifikasi pekerjaan terdapat item pembongkaran keramik lama, maka perlu dipastikan apakah pekerjaan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai volume yang tercantum.
Persoalan ini tidak semata menyangkut tampilan bangunan. Kesesuaian volume dan metode pekerjaan juga berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Jarak Rangka Baja Ringan Jadi Sorotan

Temuan lain menyangkut konstruksi rangka atap.
Hasil pengukuran lapangan yang dilakukan tim menunjukkan adanya jarak rangka baja ringan yang disebut mencapai sekitar 152 sentimeter pada bagian dudukan atap.
Angka tersebut dipertanyakan karena disebut berbeda dengan ukuran yang menjadi acuan dalam dokumen teknis pekerjaan.
Namun, untuk memastikan apakah jarak tersebut benar-benar melanggar spesifikasi atau standar konstruksi, diperlukan pemeriksaan terhadap gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB, serta metode pelaksanaan yang menjadi bagian dari dokumen proyek.
Hal ini penting mengingat rangka atap merupakan bagian dari konstruksi yang harus memperhitungkan beban, jenis penutup atap, kondisi bangunan, serta faktor keselamatan.
Jika terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dan dokumen teknis, pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Ukuran Ring Balok Juga Dipertanyakan
Selain rangka atap, ukuran ring balok pada bagian samping bangunan turut menjadi perhatian.
Pengukuran lapangan disebut menemukan ukuran sekitar 16,5 sentimeter, sementara tim menyebut ukuran yang tercantum dalam acuan pekerjaan seharusnya sekitar 20 sentimeter.
Perbedaan tersebut, jika nantinya terbukti benar dan tidak memiliki penjelasan teknis, tentu perlu dipertanyakan karena menyangkut volume pekerjaan sekaligus aspek konstruksi.
Namun demikian, kesimpulan mengenai adanya pengurangan volume maupun kerugian negara tidak dapat ditarik hanya berdasarkan pengukuran lapangan secara sepihak. Dibutuhkan pemeriksaan teknis dan administrasi oleh pihak yang berwenang.
Transparansi Dokumen Menjadi Pertanyaan
Sorotan semakin mengemuka ketika awak media berupaya meminta penjelasan kepada Kepala SD Negeri 004 Salak, Muhammad Rafi Nasrul, S.Pd.
Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan sekaligus meminta keterangan terkait dokumen perencanaan sebagai dasar pembanding antara pekerjaan di lapangan dan anggaran yang tersedia.
Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh penjelasan substantif dari pihak kepala sekolah.
Awak media juga mengaku nomor kontaknya kemudian diblokir.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara. Terlebih, persoalan yang dipertanyakan bukan menyangkut kepentingan pribadi, melainkan pekerjaan fasilitas pendidikan yang digunakan oleh siswa.
Meski demikian, tindakan memblokir nomor komunikasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau penyimpangan anggaran. Dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan audit lapangan.
Rp813 Juta Bukan Angka Kecil
Dengan nilai pekerjaan mencapai lebih dari Rp813 juta, publik tentu berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan dan apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perencanaan.
Program revitalisasi satuan pendidikan pada prinsipnya bertujuan meningkatkan kualitas serta kelayakan sarana pendidikan. Karena itu, kualitas hasil pekerjaan menjadi bagian penting yang tidak semestinya diabaikan.
Apalagi, bangunan tersebut digunakan oleh anak-anak sekolah. Setiap persoalan yang berkaitan dengan konstruksi dan keselamatan bangunan semestinya mendapat perhatian serius.
Jika benar terdapat perbedaan antara volume atau spesifikasi dalam dokumen dengan kondisi fisik di lapangan, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal estetika bangunan, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara dan keselamatan pengguna fasilitas pendidikan.
Perlu Audit dan Pemeriksaan Independen
Atas berbagai temuan tersebut, aparat penegak hukum dan instansi terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara objektif.
Inspektorat, Dinas Pendidikan, serta aparat penegak hukum di Kabupaten Rokan Hilir dapat melakukan pengecekan dengan membandingkan kondisi fisik bangunan terhadap RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, dokumen pengadaan, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Pengukuran ulang juga penting dilakukan untuk memastikan apakah ukuran konstruksi yang ditemukan di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis.
Jika nantinya ditemukan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, atau kerugian keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, jika seluruh pekerjaan ternyata sesuai dokumen dan standar teknis, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak muncul tudingan tanpa dasar.
Hingga berita ini diterbitkan, Muhammad Rafi Nasrul, S.Pd, selaku Kepala SD Negeri 004 Salak dan pihak yang disebut bertanggung jawab dalam pelaksanaan program P2SP, belum memberikan penjelasan substantif atas sejumlah persoalan yang dipertanyakan.
Catatanriau.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, P2SP maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan revitalisasi SD Negeri 004 Salak tersebut.***
